OJK Terbitkan Kebijakan Stimulus Lanjutan untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.pdf
Penerbitan kebijakan stimulus lanjutan ini merupakan tindak lanjut dari hasil asesmen yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan dalam Rapat Dewan Komisioner pada 28 Mei 2020 yang mencermati dampak pandemi Covid-19 telah memberikan tekanan terhadap sektor jasa keuangan, meski kondisi stabilitasnya tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas dan permodalan Perbankan serta memberikan relaksasi kepada Lembaga Keuangan Mikro dan Perusahaan Perasuransian.
Right Menu Subsite