Sign In

Larangan Pemberian Hadiah kepada Seluruh Jajaran OJK

 Larangan Pemberian Hadiah kepada Seluruh Jajaran OJK

Apr 1 2024
   

 

OJK berkomitmen untuk terus menjaga prins​ip tata kelola yang baik (good governance) dan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi OJK, termasuk saat menjelang Hari Raya Idul Fitri. OJK memberitahukan kepada seluruh stakeholders/rekan/mitra kerja OJK untuk tidak memberikan hampers/hadiah/parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK.

Apabila mengetahui adanya pela​nggaran oleh pihak internal OJK terhadap komitmen OJK tersebut, laporkan melalui OJK Whistle​blowing System (WBS) di portal wbs.ojk.go.id.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi