OJK FASILITASI
PERTEMUAN MANAJEMEN AJBB DAN PERWAKILAN BEBERAPA PERKUMPULAN PEMEGANG POLIS
Jakarta, 16 Maret 2021. Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas di sektor jasa keuangan memfasilitasi
pertemuan antara manajemen Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 dengan
perwakilan beberapa perkumpulan pemegang polis dan serikat pekerja AJBB 1912.
Fasilitasi ini akhirnya dilakukan OJK karena sebelumnya manajemen AJBB belum
melakukan pertemuan pemegang polis yang juga merupakan pemegang saham
perusahaan mutual seperti AJBB.
Hadir dalam pertemuan tersebut
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II M. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Humas dan
Logistik Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Rizal Ramadhani,
dan Horas Tarihoran dari bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Sementara
dari manajemen AJBB hadir Direksi Dena Chaerudin, Komisaris Independen Zaenal
Abidin, dan Komisaris Independen Erwin T. Setiawan. Dari perkumpulan pemegang
polis AJBB hadir antara lain: Yayat Supriyatna, Jaka Irwanta, dan Fien Mangiri.
Sedangkan dari Serikat Pekerja AJBB diwakili oleh Rizky Yudha P dan Asosiasi Agen
Bumiputera diwakili oleh Islandri serta beberapa pendamping dari masing-masing
perwakilan.
OJK menilai pertemuan ini cukup
baik terselenggara tanpa kehadiran langsung dari pihak OJK karena manajemen dan
perwakilan pemegang polis membahas beberapa isu terkait penentuan masa depan
AJBB, antara lain: Pembentukan Panitia Pemilihan BPA; implementasi Pasal 38
Anggaran Dasar AJBB; mekanisme penyampaian informasi kondisi AJBB kepada para
pemegang polis, dan hal-hal lain yang dipandang penting untuk menentukan masa
depan AJBB.
“Pertemuan ini akhirnya bisa
menjadi forum musyawarah antara manajemen, SP NIBA dan berbagai
kelompok/perkumpulan pemegang polis yang merupakan pemilik dari AJBB yang
selama ini sulit untuk dipertemukan.”
Terkait keberadaan Badan Perwakilan
Anggota (BPA) AJBB, Ihsanuddin menjelaskan bahwa berdasarkan koordinasi dengan
Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM telah disampaikan melalui
surat OJK No.S-34/NB.23/2020 tanggal 28 Desember 2020, bahwa masa tugas BPA
telah berakhir sejak 26 Desember 2020.
Dalam pertemuan tersebut,
manajemen AJBB diwakili oleh seorang Direktur yaitu Sdr. Dena Chaerudin (sedangkan dua orang Komisaris yaitu Sdr.
Zaenal Abidin dan Sdr. Erwin T. Setiawan meninggalkan pertemuan tanpa pemberitahuan),
wakil beberapa kelompok/perkumpulan pemegang polis, serikat pekerja dan
asosiasi agen menyepakati pembentukan panitia pemilihan Badan Perwakilan
Anggota (BPA) AJBB sesuai dengan AD AJBB dan sepakat mengusulkan kepada direksi
AJBB nama-nama perwakilan sebagai panitia pemilihan anggota BPA baru.
Panitia pemilihan anggota BPA
berjumlah 15 orang terdiri dari unsur pemegang polis, asosiasi agen, dan
serikat pekerja. Pemilihan akan memilih 11 anggota BPA baru dari 11 daerah
pemilihan sesuai anggaran dasar AJBB dan akan dilakukan melalui e-voting.
***

