Sign In

Siaran Pers KOJK Daerah Istimewa Yogyakarta: OJK DIY Dorong Peningkatan Kompetensi Lembaga Jasa Keuangan Serta Kewaspadaan Transaksi Keuangan di Era Digital

 Siaran Pers KOJK Daerah Istimewa Yogyakarta: OJK DIY Dorong Peningkatan Kompetensi Lembaga Jasa Keuangan Serta Kewaspadaan Transaksi Keuangan di Era Digital

November 27, 2025
Click here to insert a picture from SharePoint.
   

 

         SP-17/HM/OJK/XI/2025

 

SIARAN PERS

OJK DIY DORONG PENINGKATAN KOMPETENSI LEMBAGA JASA KEUANGAN

SERTA KEWASPADAAN TRANSAKSI KEUANGAN DI ERA DIGITAL


Yogyakarta, 27 November 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di wilayah DIY untuk memperkuat daya saing melalui peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia LJK dan kewaspadaan terhadap transaksi keuangan di era digital.

Demikian disampaikan Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Yunianto dalam sambutannya pada kegiatan Evaluasi Kinerja dan Recycling Program LJK di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Semester II Tahun 2025 dengan tema “Waspada Transaksi Keuangan Mencurigakan di Era Digitalisasi Layanan Keuangan"  yang dilaksanakan di Yogyakarta, Selasa (25/11).

Lanjutnya, berdasarkan data statistik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) September 2025, Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang diterima oleh PPATK meningkat sebesar 10,98 persen secara year on year (yoy).

​

​

“Laporan tersebut sebagian besar berasal dari sektor perbankan dan lembaga keuangan nonbank. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan kewaspadaan dan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM) di lingkungan Lembaga Jasa Keuangan," kata Eko.

Lembaga Jasa Keuangan perlu meningkatkan kompetensi untuk mendorong daya saing, proses bisnis sekaligus early warning system transaksi keuangan di era digital melalui beberapa hal antara lain:

  1. penerapan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan;
  2. pemahaman mengenai dasar hukum, infrastruktur, tantangan, dan kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK;
  3. pemahaman terhadap tren, modus, dan indikator transaksi keuangan mencurigakan yang marak di era digital, termasuk keterkaitannya dengan kejahatan siber serta penggunaan platform digital untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan
  4. edukasi mengenai pentingnya menjaga keamanan data dan pelindungan informasi nasabah sebagai bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan APU, PPT dan PPPSPM sekaligus sebagai langkah pencegahan terhadap kebocoran data dan penyalahgunaan informasi oleh pelaku kejahatan siber.

Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa kinerja LJK di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta terjaga dan bertumbuh positif.

Kinerja sektor perbankan baik konvensional maupun syariah di wilayah DIY pada triwulan 3 tahun 2025 mengalami pertumbuhan dibandingkan triwulan 2 tahun 2025. Aset, kredit dan Dana Pihak Ketiga (DPK) masing-masing mengalami pertumbuhan sebesar 3,85 persen, 5,33 persen dan 4,74 persen.

Kinerja Perusahaan Pergadaian, secara umum meningkat secara positif yang mencerminkan adanya ekspansi bisnis atau peningkatan skala usaha yang konsisten. Total Aset Perusahaan Pergadaian menunjukkan tren pertumbuhan yang stabil dari Mei 2024 (Rp6,76 miliar) ke Mei 2025 (Rp9,89 miliar). Total Liabilitas juga meningkat dari Rp3 miliar di Mei 2024 menjadi Rp4,35 miliar di Mei 2025. Meskipun terjadi kenaikan, laju pertumbuhan liabilitas masih memadai. Total Ekuitas meningkat dari Rp3,76 miliar menjadi Rp 5,54 miliar.

Selain itu, kinerja Perusahaan Modal Ventura juga mengalami peningkatan dengan jumlah penyaluran pembiayaan didominasi oleh pembiayaan konvensional dibandingkan syariah. Kinerja Lembaga Keuangan Mikro (LKM) secara umum terjaga yang ditunjukkan dengan tren peningkatan penyaluran pembiayaan meskipun terdapat fluktuasi di beberapa periode.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Pusat Penanganan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Jenderal Pajak DIY serta diikuti oleh 195 peserta offline yang terdiri dari pengurus/pegawai LJK di wilayah pengawasan Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta serta pengawas LJK.

***

 

Informasi lebih lanjut:

Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta - Eko Yunianto

Telp. (0274) 460 5790


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi