SP-15/HM/OJK/XI/2025
SIARAN PERS
KINERJA INDUSTRI JASA KEUANGAN DI WILAYAH DIY STABIL DAN TERJAGA
Yogyakarta, 12 November 2025. Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta (OJK DIY) menyatakan kondisi Industri Jasa Keuangan (IJK) di DIY sampai data Agustus 2025 dalam kondisi stabil dengan kinerja tumbuh positif, likuiditas yang memadai dan profil risiko yang terjaga.
Perbankan
| 
|
|
Tabel 1 Kinerja Perbankan DIY
Aset perbankan di wilayah DIY pada Agustus 2025 mencapai Rp114,00 triliun, tumbuh sebesar 2,36 persen (yoy). Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Agustus 2025 mencapai Rp94,76 triliun, tumbuh sebesar 2,42 persen (yoy).
Kredit/pembiayaan perbankan di DIY pada Agustus 2025 tumbuh sebesar 5,51 persen (yoy) menjadi Rp65,66 triliun, dengan tiga sektor ekonomi yang tumbuh tertinggi secara ytd yaitu sektor Administrasi Pemerintahan, Pertahanan (47,02 persen); Aktivitas Kesehatan dan Sosial (44,82 persen); dan sektor Aktivitas Penyewaan (22,45 persen).
Terjadi penurunan risiko kredit, tercermin dari penurunan rasio Non Performing Loan (NPL) dari 7,24 persen pada Juni 2025 menjadi 4,34 persen pada Agustus 2025.
Pada Agustus 2025, kredit/pembiayaan yang disalurkan kepada UMKM mencapai Rp28,23 triliun dengan market share mencapai 43,00 persen dari total kredit/pembiayaan perbankan. Rasio NPL kredit/pembiayaan UMKM pada bulan Agustus sebesar 4,34 persen.
Industri Keuangan Non Bank (IKNB) – Perusahaan Asuransi, Perusahaan Pembiayaan dan P2P Lending
| 
|
|
Tabel 2 Kinerja Perasuransian DIY
Premi asuransi jiwa pada triwulan 2 tahun 2025 mencapai Rp518 miliar dan mengalami penurunan dari triwulan 2 tahun 2024 sebesar 0,35 persen yoy. Premi asuransi umum pada triwulan 2 tahun 2025 mencapai Rp610 miliar dan tumbuh dari triwulan 2 tahun 2024 sebesar 197,97 persen yoy.
| 
|
|
| | 
| |
Tabel 3 Kinerja Perusahaan Pembiayaan dan Fintech P2P Lending
Kinerja Perusahaan Pembiayaan pada Agustus 2025 mengalami penurunan. Penyaluran pembiayaan oleh perusahaaan pembiayaan pada Agustus 2025 tercatat sebesar Rp 4.375 triliun menurun dibandingkan Triwulan III 2024 sebesar Rp 4.469 triliun dan mengalami perlambatan pertumbuhan dibandingkan Agustus 2024 secara yoy sebesar 2,33 persen. Rasio Non Performing Financing (NPF) mengalami penurunan dari 2,97 persen pada Triwulan II 2025 menjadi 2,74 persen pada bulan Agustus 2025
Outstanding pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending pada Triwulan II 2025 tercatat sebesar Rp1,164 triliun, tumbuh 12,9 persen yoy, lebih tinggi dibandingkan outstanding Triwulan I yaitu 1,151 triliun dengan pertumbuhan 21,61 persen yoy. TWP 90 pada Triwulan II 2025 tercatat 3,31 persen atau mengalami kenaikan dibandingkan posisi Triwulan I 2025 yaitu 2,95 persen.
Pasar Modal
| 
|
|
Tabel 4 Perkembangan Pasar Modal DIY
Transaksi pasar modal pada Agustus 2025 mencatatkan perkembangan jumlah SID Saham sebesar 150.030 (tumbuh sebesar 25,63 persen yoy), SID Reksa Dana sejumlah 268.040 (tumbuh sebesar 15,62 persen yoy) serta SID Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 23.279 (tumbuh sebesar 18,50 persen yoy). Transaksi pasar modal di DIY didominasi oleh investor individu.
OJK DIY juga telah menerbitkan publikasi kinerja lembaga jasa keuangan di wilayah DIY secara rutin dalam bentuk leaflet yang dapat diakses di http://bit.ly/leafletojkdiy serta dalam bentuk laporan (http://bit.ly/asesmenkojkdiy).
Perkembangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen
Sejak 1 Januari s.d. 31 Oktober 2025, OJK DIY telah menerima 930 pengaduan konsumen yang disampaikan melalui surat dan diinput pada Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK). Dari pengaduan yang disampaikan melalui surat dan APPK sebanyak 457 merupakan pengaduan sektor perbankan, 472 merupakan pengaduan sektor Pasar Modal dan IKNB (asuransi, perusahaan pembiayaan, modal ventura, fintech p2p lending), dan sisanya merupakan pengaduan Non LJK.
Selanjutnya, pada periode yang sama terdapat 3.340 pengaduan konsumen secara walk in yang terdiri dari 786 pengaduan sektor perbankan, 1.582 pengaduan merupakan pengaduan sektor pasar modal dan IKNB (asuransi, perusahaan pembiayaan, pergadaian, fintech peer to peer lending dan modal ventura), dan sisanya merupakan pengaduan lainnya termasuk pengaduan terkait fraud eksternal (penipuan, skimming, phising, dan lain-lain) serta 385 pengaduan konsumen terkait investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.
Selain itu, sejak 1 Januari s.d. 31 Oktober 2025, permintaan OJK Checking yang dilayani sebanyak 11.578 permintaan yang terdiri dari 11.544 permintaan perorangan dan 34 permintaan badan usaha.
Upaya literasi dan inklusi keuangan oleh OJK juga melibatkan dukungan strategis berbagai pihak, di antaranya pemerintah daerah melalui peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) termasuk di dalamnya Organisasi Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) serta stakeholder lainnya, antara lain akademisi dan mitra strategis lainnya. TPAKD di wilayah Indonesia telah terbentuk seluruhnya yakni sejumlah 38 TPAKD di tingkat provinsi dan 514 di tingkat kabupaten/kota, termasuk di DIY yaitu 1 TPAKD tingkat provinsi dan 5 TPAKD tingkat kabupaten/kota.
OJK terus mengakselerasi perluasan akses keuangan regional melalui optimalisasi program-program TPAKD antara lain program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), program Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SIMUDA), program Simpanan Pelajar (SimPel), program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), program Laku Pandai dan program Ekosistem Keuangan Inklusif di Wilayah Perdesaan.
Dari 1 Januari s.d. 31 Oktober 2025, OJK DIY telah melaksanakan 123 kegiatan edukasi keuangan yang menyasar 10 segmen prioritas diantaranya perempuan, pelajar/mahasiswa, penyandang disabilitas, pelaku UMKM, masyarakat perdesaan, karyawan, profesi, petani/nelayan, Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Calon PMI, dan komunitas dengan total peserta sebanyak 14.507 peserta. Kegiatan edukasi keuangan selama bulan Januari s.d. Oktober 2025 telah dilakukan di 5 wilayah kabupaten/kota di DIY yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Selain itu, terdapat 10 modus penipuan tertinggi yang dilaporkan pada kanal Indonesia Anti Scam Center (IASC) yaitu penipuan transaksi belanja (jual beli online), penipuan mengaku pihak lain (fake call), penipuan investasi, penipuan penawaran kerja, penipuan mendapatkan hadiah, phising, social engineering, penipuan pinjaman online fiktif dan penipuan APK (Android Package Kit) melalui WhatsApp.
Jumlah laporan penipuan di wilayah DIY yang dilaporkan melalui IASC sebanyak 6.286 laporan dengan total kerugian sebesar Rp129,66 miliar.
Media sosial Instagram OJK DIY @ojk_jogja sebagai saluran media komunikasi digital yang menginformasikan konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat serta kegiatan-kegiatan OJK DIY lainnya, telah memublikasikan sebanyak 1.250 konten dengan jumlah followers sebanyak 14.440 followers posisi Oktober 2025.
OJK DIY juga terus mendukung program literasi dan inklusi keuangan secara masif dalam rangka pencapaian target literasi dan inklusi keuangan nasional melalui program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN). Program GENCARKAN diharapkan dapat menjangkau seluruh Kabupaten/kota dan menyasar seluruh kelompok prioritas dengan dukungan jaringan kantor PUJK yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
***
Informasi lebih lanjut:
Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Yunianto
Telp. (0274) 460 5790