Disertai:
FAQ [PDF]1. Bank Umum Konvensional dapat melakukan kegiatan usaha Syariah dengan mengajukan permohonan izin usaha pembukaan UUS kepada Bank Indonesia.
2. Modal kerja UUS paling kurang sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).
3. Anggota Direksi BUK yang bertanggung jawab penuh terhadap UUS harus memiliki kompetensi dan komitmen dalam pengembangan UUS serta mengikuti proses wawancara yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
4. BUK yang memiliki UUS wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah minimal 2 (dua) dan maksimal 3 (tiga) orang.
5.UUS wajib dipisahkan (spin-off) dari BUK apabila:
a. nilai aset UUS telah mencapai 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset BUK induknya; atau
b. paling lambat 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
6. Pemisahan UUS dari BUK dapat dilakukan dengan cara:
a. mendirikan BUS baru; atau
b. mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang telah ada.
7. Modal disetor BUS hasil Pemisahan paling kurang sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus milyar rupiah) dan wajib ditingkatkan secara bertahap menjadi paling kurang sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu trilyun rupiah) paling lambat 10 (sepuluh) tahun setelah izin usaha BUS diberikan.
8. BUK yang tidak melakukan Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada angka 5 akan dikenakan pencabutan izin usaha UUS.
9. UUS yang tidak melaksanakan kegiatan usaha dengan menerapkan Prinsip Syariah dan prinsip kehati-hatian dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha.