PBI Nomor 14/ 15 /PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum
Disertai:
faq_pbi_141512.pdf
I. Latar Belakang:
Sebagaimana diketahui bersama, perbankan sebagai lembaga keuangan
yang menjalankan fungsi intermediasi dituntut untuk menyajikan laporan
keuangan yang akurat, komprehensif, dan mencerminkan kinerja Bank secara
utuh. Salah satu syarat dalam rangka penyajian laporan keuangan yang
akurat dan komprehensif, laporan keuangan dimaksud harus disajikan
sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Dalam rangka memelihara kelangsungan usahanya, Bank perlu tetap
mengelola eksposur risiko kredit pada tingkat yang memadai antara lain
dengan menjaga kualitas aset dan tetap melakukan penghitungan penyisihan
penghapusan aset.
Selanjutnya tidak dapat dipungkiri bahwa kondisi perekonomian global
dapat mempengaruhi kondisi dan kinerja perbankan nasional. Sehubungan
dengan itu diperlukan langkah-langkah antisipasi untuk menjaga dan
melindungi kondisi perbankan.
Selain itu, ketentuan yang mengatur mengenai kualitas aset telah
mengalami beberapa kali penyesuaian dan juga berkaitan dengan
ketentuan-ketentuan Bank Indonesia lainnya sehingga perlu dilakukan
harmonisasi agar implementasi atas ketentuan-ketentuan dimaksud dapat
dilaksanakan dengan baik.
II. Pokok-pokok Ketentuan
Ketentuan ini merupakan penyempurnakan dari ketentuan kualitas aset
sebelumya yaitu PBI No. 7/2/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang
Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum sebagimana diubah terakhir kali
dengan PBI No 11/2/PBI/2009. Adapun penyempurnaan ketentuan dimaksud
adalah sebagai berikut:
1. Pembentukan cadangan berlaku untuk kelonggaran tarik kredit baik
yang bersifat committed maupun uncommitted namun cadangan yang dibentuk
hanya cadangan khusus yaitu untuk kelonggaran tarik kredit yang memiliki
kualitas non lancar.
2. Bank dengan status dalam pengawasan khusus (special surveillance)
tidak lagi menjadi kriteria penilaian kualitas penempatan antar bank
yang digolongkan macet.
3. Penilaian kualitas kredit dan penyediaan dana lainnya untuk
debitur UMKM posisi bulan Agustus sd Januari mengacu pada penilaian TKS
posisi bulan Juni. Sedangkan penilaian kualitas kredit dan penyediaan
dana lainnya untuk debitur UMKM posisi bulan Februari sd Juli mengacu
pada penilaian TKS posisi bulan Desember tahun sebelumnya. Hasil
penilaian pengawas yang diberitahukan BI kepada Bank disampaikan pada
prudential meeting.
4. Deposito yang diakui sebagai agunan tunai hanya dapat disimpan pada Bank penyedia dana.
5. Kriteria Prime Bank adalah AA- berdasarkan penilaian S & P;
Aa3 berdasarkan penilaian Moodys; AA- berdasarkan penilaian Fitch.
6. Terkait Restrukturisasi Kredit terdapat beberapa perubahan yaitu:
a. Kualitas Kredit yang direstrukturisasi hanya dapat meningkat paling
tinggi 1 (satu) tingkat dari kualitas Kredit sebelum dilakukan
Restrukturisasi, setelah debitur memenuhi kewajiban pembayaran angsuran
pokok dan/atau bunga secara berturut turut selama 3 (tiga) kali periode
sesuai waktu yang diperjanjikan
b. Pengakuan pendapatan atas Kredit yang direstrukturisasi diakui dan dicatat sesuai dengan ketentuan PSAK yang berlaku.
c. Pelaporan atas Kredit yang direstrukturisasi dilakukan secara on line bersamaan dengan pelaporan LBBU.
7. Terkait Penyisihan Penghapusan Aset (PPA) terdapat beberapa perubahan yaitu:
a. Terdapat pencadangan sesuai konsep impairment dalam bentuk Cadangan
Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan tetap mempertahankan konsep PPA
sebagai prudential purposes.
b. Atas aset produktif tetap menghitung PPA umum dan khusus, yang tidak
dibebankan pada L/R namun hanya mempengaruhi perhitungan KPMM. Hasil
perhitungan PPA Produktif akan mempengaruhi perhitungan KPMM setelah
dikurangkan dari CKPN yang dibentuk.
c. Atas aset non produktif tetap menghitung PPA khusus, yang tidak
dibebankan pada L/R namun hanya mempengaruhi perhitungan KPMM. Pengaruh
PPA Non Produktif pada perhitungan KPMM tidak melihat CKPN yang
dibentuk, mengingat hal ini merupakan disinsentif karena bank memiliki
aset non produktif.
8. PBI ini diberlakukan pada tanggal ditetapkan.