PBI tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum

Sektor : Perbankan

SubSektor : Bank Umum

Jenis Regulasi : PPBI

Nomor Regulasi : 14/ 15 /PBI/2012

Tanggal Berlaku : 10/24/2012

​PBI Nomor 14/ 15 /PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum

Disertai:

faq_pbi_141512.pdf

I. Latar Belakang:

Sebagaimana diketahui bersama, perbankan sebagai lembaga keuangan yang menjalankan fungsi intermediasi dituntut untuk menyajikan laporan keuangan yang akurat, komprehensif, dan mencerminkan kinerja Bank secara utuh. Salah satu syarat dalam rangka penyajian laporan keuangan yang akurat dan komprehensif, laporan keuangan dimaksud harus disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

Dalam rangka memelihara kelangsungan usahanya, Bank perlu tetap mengelola eksposur risiko kredit pada tingkat yang memadai antara lain dengan menjaga kualitas aset dan tetap melakukan penghitungan penyisihan penghapusan aset.

Selanjutnya tidak dapat dipungkiri bahwa kondisi perekonomian global dapat mempengaruhi kondisi dan kinerja perbankan nasional. Sehubungan dengan itu diperlukan langkah-langkah antisipasi untuk menjaga dan melindungi kondisi perbankan.

Selain itu, ketentuan yang mengatur mengenai kualitas aset telah mengalami beberapa kali penyesuaian dan juga berkaitan dengan ketentuan-ketentuan Bank Indonesia lainnya sehingga perlu dilakukan harmonisasi agar implementasi atas ketentuan-ketentuan dimaksud dapat dilaksanakan dengan baik.

II. Pokok-pokok Ketentuan

Ketentuan ini merupakan penyempurnakan dari ketentuan kualitas aset sebelumya yaitu PBI No. 7/2/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum sebagimana diubah terakhir kali dengan PBI No 11/2/PBI/2009. Adapun penyempurnaan ketentuan dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Pembentukan cadangan berlaku untuk kelonggaran tarik kredit baik yang bersifat committed maupun uncommitted namun cadangan yang dibentuk hanya cadangan khusus yaitu untuk kelonggaran tarik kredit yang memiliki kualitas non lancar.

2. Bank dengan status dalam pengawasan khusus (special surveillance) tidak lagi menjadi kriteria penilaian kualitas penempatan antar bank yang digolongkan macet.

3. Penilaian kualitas kredit dan penyediaan dana lainnya untuk debitur UMKM posisi bulan Agustus sd Januari mengacu pada penilaian TKS posisi bulan Juni. Sedangkan penilaian kualitas kredit dan penyediaan dana lainnya untuk debitur UMKM posisi bulan Februari sd Juli mengacu pada penilaian TKS posisi bulan Desember tahun sebelumnya. Hasil penilaian pengawas yang diberitahukan BI kepada Bank disampaikan pada prudential meeting.

4. Deposito yang diakui sebagai agunan tunai hanya dapat disimpan pada Bank penyedia dana.

5. Kriteria Prime Bank adalah AA- berdasarkan penilaian S & P; Aa3 berdasarkan penilaian Moodys; AA- berdasarkan penilaian Fitch.

6. Terkait Restrukturisasi Kredit terdapat beberapa perubahan yaitu:
a. Kualitas Kredit yang direstrukturisasi hanya dapat meningkat paling tinggi 1 (satu) tingkat dari kualitas Kredit sebelum dilakukan Restrukturisasi, setelah debitur memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga secara berturut turut selama 3 (tiga) kali periode sesuai waktu yang diperjanjikan
b. Pengakuan pendapatan atas Kredit yang direstrukturisasi diakui dan dicatat sesuai dengan ketentuan PSAK yang berlaku.
c. Pelaporan atas Kredit yang direstrukturisasi dilakukan secara on line bersamaan dengan pelaporan LBBU.

7. Terkait Penyisihan Penghapusan Aset (PPA) terdapat beberapa perubahan yaitu:
a. Terdapat pencadangan sesuai konsep impairment dalam bentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan tetap mempertahankan konsep PPA sebagai prudential purposes.
b. Atas aset produktif tetap menghitung PPA umum dan khusus, yang tidak dibebankan pada L/R namun hanya mempengaruhi perhitungan KPMM. Hasil perhitungan PPA Produktif akan mempengaruhi perhitungan KPMM setelah dikurangkan dari CKPN yang dibentuk.
c. Atas aset non produktif tetap menghitung PPA khusus, yang tidak dibebankan pada L/R namun hanya mempengaruhi perhitungan KPMM. Pengaruh PPA Non Produktif pada perhitungan KPMM tidak melihat CKPN yang dibentuk, mengingat hal ini merupakan disinsentif karena bank memiliki aset non produktif.

8. PBI ini diberlakukan pada tanggal ditetapkan.