Peraturan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Sektor : Perbankan; Syariah

SubSektor : Bank Umum; Perbankan Syariah

Jenis Regulasi : PPBI

Nomor Regulasi : 13/ 5 /PBI/2011

Tanggal Berlaku : 11/24/2011

​93.pdf

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/ 5 /PBI/2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Disertai:

faq_pbi_130511.pdf

I. Latar Belakang

Bahwa penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran dana perlu dilakukan, antara lain dengan penyebaran portofolio penyaluran dana yang diberikan agar risiko penyaluran dana tersebut tidak terpusat pada nasabah penerima fasilitas atau sekelompok nasabah penerima fasilitas tertentu. Sejalan dengan hal tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Penyaluran Kredit Bank Perkreditan Rakyat No.31/61/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998.

II. Materi Pengaturan

1. Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) adalah persentase maksimum realisasi penyaluran dana terhadap modal Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang mencakup pembiayaan dan penempatan dana BPRS di bank lain.

2. Pelanggaran BMPD yaitu selisih lebih persentase penyaluran dana pada saat direalisasikan terhadap modal BPRS dengan BMPD yang diperkenankan.

3. Pelampauan BMPD yaitu selisih lebih antara persentase penyaluran dana yang telah direalisasikan terhadap modal BPRS pada saat tanggal laporan dengan BMPD yang diperkenankan, dan penyaluran dana tersebut bukan merupakan pelanggaran BMPD.

4. BPRS wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah dalam membuat akad pembiayaan antara BPRS dengan nasabah penerima fasilitas.

5. BPRS dilarang membuat akad pembiayaan apabila akad pembiayaan tersebut mewajibkan BPRS untuk menyalurkan dana yang akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran BMPD.

6. BPRS dilarang memberikan penyaluran dana yang mengakibatkan pelanggaran BMPD.

7. BMPD untuk pembiayaan dihitung berdasarkan baki debet pembiayaan sedangkan BMPD untuk penempatan dana antar bank pada BPRS lain dihitung berdasarkan nominal penempatan dana antar bank.

8. Penyaluran dana kepada seluruh pihak terkait ditetapkan paling tinggi 10% dari modal BPRS.

9. Penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan kepada pihak terkait wajib memperoleh persetujuan dari 1 (satu) orang anggota Direksi dan 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris BPRS.

10. Penyaluran dana dalam bentuk penempatan dana antar bank kepada BPRS lain yang merupakan pihak tidak terkait dan/atau dalam bentuk pembiayaan kepada 1 (satu) nasabah penerima fasilitas yang merupakan pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari modal BPRS.

11. Penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan kepada 1 (satu) kelompok nasabah penerima fasilitas yang merupakan pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 30% dari modal BPRS.

12. BPRS wajib menyusun dan menyampaikan rencana tindak (action plan) untuk penyelesaian pelanggaran BMPD dan/ atau pelampauan BMPD.

13. Action plan tersebut wajib memuat paling kurang langkah-langkah untuk penyelesaian pelanggaran BMPD dan/atau pelampauan BMPD serta target waktu penyelesaian.

14. BPRS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan action plan untuk penyelesaian pelanggaran BMPD dan/atau pelampauan BMPD disertai dengan bukti pendukungnya.

15. BPRS wajib menyusun dan menyampaikan laporan BMPD kepada Bank Indonesia secara on-line setiap bulan secara benar, lengkap dan tepat waktu paling lama tanggal 14 pada bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan.

16. Laporan BMPD mencakup:
a. Penyaluran Dana kepada pihak tidak terkait yang melanggar dan melampaui BMPD; dan
b. Seluruh penyaluran dana kepada pihak terkait.

17. BPRS wajib melaporkan struktur kelompok usaha yang terkait dengan BPRS termasuk badan hukum pemilik BPRS sampai dengan ultimate shareholders kepada Bank Indonesia, 1 tahun sekali untuk posisi akhir tahun dan setiap terdapat rencana perubahan struktur kelompok usaha yang menyebabkan perubahan pengendali BPRS.

18. BPRS wajib mengungkapkan ultimate shareholders BPRS dalam laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan publikasi BPRS. Kewajiban ini merupakan tambahan atas kewajiban pengungkapan informasi mengenai pemegang saham BPRS.

19. BPRS yang tidak memenuhi Peraturan Bank Indonesia ini akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.

20. Ketentuan Peralihan:
a. Kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/61/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat tetap berlaku dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.
b. Terhadap pelanggaran atas kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf 19.a tetap berlaku ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/61/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat.

21. Dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini, maka Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/61/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang Batas Maksimum Penyaluran Kredit Bank Perkreditan Rakyat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.