Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama

Sektor : IKNB

SubSektor : Asuransi

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 1/POJK.05/2018

Tanggal Berlaku : 2/28/2018
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama