Siaran Pers: Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Waspadai Operasional UN Swissindo di Berbagai Daerah

Mar 23 2017
Jumlah Download : 5

 

Denpasar, 23 Maret 2017. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat mewaspadai kegiatan UN Swissindo yang berdalih menawarkan janji pelunasan kredit.

"Operasional UN Swisindo sudah menyebar ke berbagai daerah termasuk Bali. Jadi kami harapkan masyarakat tidak tergiur mengikuti penawarannya karena kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo melanggar hukum karena tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, dalam jumpa pers di Bali, Rabu.

Menurut Tongam, UN Swissindo melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit dengan menawarkan janji pelunasan kredit/pembebasan utang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya, dengan cara menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain. Para debitur tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada para kreditur.

A.   Modus penawaran ini antara lain sebagai berikut:

  1. Mengatasnamakan negara dan/atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara.
  3. Meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/Badan Hukum tertentu.
  4. Meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.

B.   Wilayah Sebaran Kegiatan UN Swissindo
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Satgas Waspada Investasi, kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo telah tersebar di seluruh Indonesia. Berikut wilayah-wilayah yang terkena dampak kegiatan dari UN Swissindo yaitu Jambi, Cirebon, Tasikmalaya, Purwokerto, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Kepulauan Riau, Pekanbaru, Kalimantan Timur, Bali, Tegal, Cianjur, Bandung, dan Sulawesi Selatan.

Wilayah yang paling banyak terkena dampak kegiatan dari UN Swissindo adalah

  1. Jambi                    = Rp. 1,3 miliar,- (11 nasabah).
  2. Cirebon                  = Rp. 4,02 miliar,- (76 nasabah).
  3. Purwokerto            = Rp. 2,8 miliar,- (25 nasabah).
     

C.   Hal-hal yang telah dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi dalam rangka penanganan kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo :

1.    Pada tanggal 26 Agustus 2016 bersama dengan OJK, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melaksanakan rapat pembahasan kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo.

2.    Pada tanggal 13 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah mengirimkan Laporan Informasi kepada Bareskrim Polri perihal Pelaporan Terhadap Kegiatan UN Swissindo.

3.    Pada tanggal 13 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah menyurati UN Swissindo untuk menghentikan kegiatan yang menghimbau kepada nasabah agar tidak perlu membayar kewajiban atau angsuran kepada bank atau lembaga pembiayaan.

4.    Pada tanggal 27 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah mengirimkan surat kepada Bareskrim Polri agar memanggil atau mengundang nasabah dan konfirmasi kepada bank atau lembaga pembiayaan yang mendapatkan surat/sertifikat lunas dari UN Swissindo.

5.    Pada tanggal 17 dan 22 Februari 2017, OJK, Departemen Hukum Bank Indonesia dan perwakilan enam prime bank yang berkantor pusat di Jakarta yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk telah melakukan pembahasan mengenai Tindak Lanjut Penanganan Kegiatan UN Swissindo. Dalam pembahasan tersebut disimpulkan bahwa :

  1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tidak memiliki fisik atau paperless. Sehingga SBI yang dimiliki oleh UN Swissindo adalah bukan instrumen yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia atau dalam hal ini adalah UN Swissindo telah menciptakan dokumen baru yang diduga palsu.
  2. Perwakilan enam prime bank dari Kantor Pusat di Jakarta menyampaikan laporan atas kejadian UN Swissindo karena terdapat kerugian bank.

6.    Pada tanggal 2 Maret 2017, telah dilakukan pemeriksaan dan pembuatan 6 Laporan Kejadian terkait dengan kegiatan UN Swissindo oleh 6 Prime Bank oleh Penyidik OJK bekerja sama dengan Bareskrim Polri.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :

  1. Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan bahwa perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi tersebut, memiliki domisili usaha sesuai dengan izin yang dimiliki.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

***

Informasi lebih lanjut:

Tongam L. Tobing, Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan/Ketua Satgas Waspada Investasi,

Telp: 021-29600000, Email: tongam.tobing@ojk.go.id/ website: www.ojk.go.id.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Siaran Pers - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan