SIARAN PERS PEMBIAYAAN.pdf
SP 03/DHMS/OJK/I/2018
SIARAN PERS
OJK IMBAU MASYARAKAT PAHAMI PERJANJIAN PEMBIAYAAN
Jakarta, 4 Januari 2018. Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat untuk lebih memahami isi perjanjian sebelum melakukan kesepakatan kontrak pembiayaan dengan perusahaan pembiayaan.
"Pemahaman isi kontrak ini penting agar debitur mendapatkan informasi yang jelas mengenai klausul kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan, jangan sampai ada konflik atau kesalahpahaman yang bisa merugikan masyarakat di kemudian hari," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo, Kamis.
Selain itu, setelah menandatangani perjanjian kontrak pembiayaan ini, debitur diminta memenuhi kewajiban pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai besaran dan tanggal yang telah disepakati dengan perusahaan pembiayaan.
Kemudian jika terjadi, eksekusi benda jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan, debitur perlu memastikan bahwa:
OJK juga telah mengeluarkan peraturan terkait dengan eksekusi benda jaminan oleh Perusahaan Pembiayaan, meliputi:
Terkait kewajiban sertifikasi profesi di bidang penagihan, berdasarkan data per November 2017 telah terdapat 63.474 pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan yang telah memiliki sertifikasi bidang penagihan.
Sertifikasi dilakukan oleh PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai lembaga yang ditunjuk oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai penyelenggara sertifikasi.
***
Informasi lebih lanjut:
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo.
Telp: 021-29600000. Email: anto.prabowo@ojk.go.id www.ojk.go.id
Right Menu Subsite