Siaran Pers: Membangun Perilaku Cerdas Keuangan untuk Kesejahteraan Rakyat

May 18 2017
Jumlah Download : 0

 

Jakarta, 18 Mei 2017. Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) Tahun 2013-2027, sebagai langkah evaluasi program Perlindungan Konsumen OJK 5 tahun berjalan dan upaya menjawab tantangan di 10 tahun mendatang. 

Acara peluncuran yang ditandai dengan pembukaan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia ini bertemakan "Membangun Perilaku Cerdas Keuangan Untuk  Kesejahteraan Rakyat" dilakukan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad.

"Penyusunan strategi ini merupakan upaya menjawab tantangan serta isu strategis perlindungan konsumen sektor jasa keuangan baik di masa sekarang maupun masa mendatang dalam ruang lingkup nasional, regional, maupun internasional," kata Muliaman.

OJK membagi tiga tahapan setiap lima tahun target yang ingin dicapai untuk memastikan perlindungan konsumen yang berkeseimbangan dengan tumbuh berkembangnya industri jasa keuangan.

Tahapan tersebut meliputi Tahap Pembangunan periode 2013 – 2017, Tahap Pengembangan 2018 – 2022, dan Tahap Akselerasi  2023 – 2027, dan mengacu pada empat pilar utama perlindungan konsumen, yakni (1) infrastruktur; (2) regulasiperlindungankonsumen; (3) pengawasan market conduct; serta (4) edukasi dan komunikasi.

Sementara itu, Puan Maharani menyampaikan bahwa Pemerintah menyambut baik inisiatif OJK ini sebagai bagian dari pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusi yang telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2016.

Puan menekankan agar dalam pelaksanaannya strategi ini bisa meningkatkan akses keuangan masyarakat yang belum tersentuh produk dan atau jasa keuangan serta memperbaiki upaya perlindungan konsumen keuangan, dengan mengubah pola pikir masyarakat.

"Masyarakat Indonesia harus menjadi cerdas keuangan, tidak terkecuali masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah yang selama ini sulit menjangkau produk dan jasa keuangan," kata Puan Maharani.

Peningkatan kecerdasan keuangan, menurutnya bisa dilakukan melalui gerakan edukasi yang masif dan program-program inklusi keuangan kepada masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah, penduduk lanjut usia, kaum ibu, anak-anak usia sekolah dengan orangtua golongan ekonomi rendah termasuk disabilitas atau yang berkebutuhan khusus.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono menjelaskan bahwa OJK bersama dengan industri keuangan telah menyediakan produk dan layanan jasa keuangan sesuai kebutuhan masyarakat antara lain menabung saham mikro, reksadana ritel, asuransi mikro, asuransi tani dan lain sebagainya termasuk mendekatkan dengan layanan tanpa kantor (LAKU PANDAI) dan pemanfaatan layanan keuangan digital.

"Meminimalkan informasi asimetris, masih rendahnya tingkat literasi serta inklusi keuangan, regulasi perlindungan konsumen keuangan belum terstandardisasi, dan maraknya penawaran produk keuangan yang belum memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat adalah beberapa tantangan yang dihadapi perlindungan konsumen keuangan saat ini," kata Kusumaningtuti.  

Selain itu, muncul isu-isu strategis yang perlu menjadi perhatian antara lain perkembangan financial technology (fintech), pentingnya pengawasan market conduct, peningkatan intensitas transaksi lintas negara (cross-border transaction), dan pentingnya keamanan data pribadi konsumen.

Upaya edukasi dan perlindungan konsumen yang dilakukan OJK tidak terlepas dari kerjasama yang dilakukan dengan berbagai pihak di antaranya Kementerian, Lembaga Negara, Industri Jasa Keuangan, World Bank, the Australia Indonesia Partnership for Economic Governance (AIPEG), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Perwakilan Konsumen seperti YLKI, serta mitra strategis OJK lainya.

Materi mengenai SPKK bisa diunduh melalui link berikut: http://bit.ly/2sdnNzJ

***

Untuk Informasi lebih lanjut:

Anggar B. Nuraini, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Telp: 021 29600000  Email: b_nuraini@ojk.go.id  www.ojk.go.id


Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Siaran Pers - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan