SP 4 SWI 2017.pdf
SP 4 Lampiran 21 entitas a.pdf
SP 4 Lampiran 80 entitas Jan - Des 2017 b.pdf
SP 4/SWI/2017
SIARAN PERS
DI PENGHUJUNG TAHUN, SATGAS WASPADA INVESTASI IMBAU MASYARAKAT WASPADA TERHADAP KEGIATAN USAHA 21 ENTITAS
Jakarta, 14 Desember 2017. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 21 entitas yang telah diidentifikasi pada Desember ini.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan imbauan ini dikeluarkan mengingat entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
Untuk terus melindungi konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran dan produk dari 21 entitas itu, yaitu:
Satgas Waspada Investasi juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran Bitcoin atau virtual currency yang saat ini sedang marak. Virtual currency bukan merupakan instrumen investasi keuangan yang memiliki regulasi.
"Perdagangan virtual currency lebih bersifat spekulatif karena memiliki risiko yang sangat tinggi. Beberapa entitas yang menawarkan virtual currency bukan bertindak sebagai marketplace tetapi memberikan janji imbal hasil tinggi apabila membeli virtual currency," kata Tongam.
Menurutnya, Bank Indonesia juga telah menyatakan bahwa virtual currency tidak dapat digunakan sebagai alat tukar.
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan bahwa terdapat tiga entitas yang telah mendapatkan izin usaha berupa SIUPL sementara yaitu: PT Trima Sarana Pratama (C-PRO), PT Unionfam Azaria Berjaya/ Azaria Amazing Store, dan PT Talk Fusion Indonesia. Berdasarkan izin usaha yang dimiliki, kegiatan usaha:
Penanganan lebih lanjut mengenai laporan masyarakat terhadap beberapa associate Talk Fusion diserahkan kepada Bareskrim Polri.
Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.
Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.
Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
***
Informasi lebih lanjut:
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing/Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK.
Telp: 021-29600000, Email: tongam.tobing@ojk.go.id/website: www.ojk.go.id.
Right Menu Subsite