Sign In

Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang Telah Memperoleh Sertifikasi SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang Telah Memperoleh Sertifikasi SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Dec 13 2022
Jumlah Download : 0
   

 

​Langkah pencegahan korupsi, termasuk pencegahan penyuapan sangat penting untuk diterapkan di seluruh organisasi termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Penerapan sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) diharapkan dapat menciptakan budaya anti penyuapan dan penerapan pengendalian yang kuat.

Dalam rangka mendukung program pemerintah melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tahun 2019-2020, OJK ditunjuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu penanggung jawab untuk penerapan manajemen anti suap di sektor jasa keuangan. OJK bersama industri jasa keuangan yang diwakili oleh masing-masing asosiasi di sektor Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank, telah menandatangani komitmen bersama penerapan SNI ISO 37001 SMAP pada tanggal 18 Agustus 2020. Komitmen tersebut ditindaklanjuti dengan adanya voluntary commitment dari LJK untuk mengimplementasikan anti penyuapan melalui sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP.

Pada tanggal 10 Agustus 2021, OJK telah meraih sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP. Dengan diraihnya sertifikasi ini, OJK berharap dapat menjadi role model bagi LJK untuk menerapkan sistem manajemen anti penyuapan di lembaga masing-masing. Pada bulan Juni 2022, OJK berhasil melewati proses surveillance yang dilakukan oleh konsultan independen untuk mempertahankan sertifikasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh LJK kepada OJK sampai dengan tanggal 30 November 2022, telah terdapat 52 LJK yang telah memperoleh sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP. OJK mengapresiasi LJK yang telah dan berkomitmen akan menerapkan SNI ISO 37001 SMAP. Penerapan ini diharapkan dapat diikuti oleh LJK lainnya di Indonesia.

Harapan ke depannya, OJK bersama dengan LJK senantiasa dapat bekerjasama untuk mendorong terciptanya sektor jasa keuangan yang berintegritas, kredibel dan terpercaya.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi