Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-5/D.05/2018 tanggal 29 Januari 2018, Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Surya Nordfinans.
Informasi lebih lanjut, silakan unduh pdf terlampir.