Melalui Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-111/D.05/2017 tanggal 29 Desember
2017, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha
perusahaan pembiayaan PT Patra Multifinance.
Informasi lebih lanjut,
silakan unduh pdf terlampir.