Pencabutan Izin Usaha PT Patra Multifinance.pdf
Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-111/D.05/2017 tanggal 29 Desember 2017, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Patra Multifinance.
Informasi lebih lanjut, silakan unduh pdf terlampir.
Right Menu Subsite