OJK Tetapkan Saham PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk sebagai Efek Syariah

September 29, 2017
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Jakarta, 29 September 2017. Otoritas Jasa Keuangan pada hari ini  menerbitkan Keputusan  Dewan  Komisioner  Otoritas  Jasa   Keuangan  terkait  dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP 42/D.04/2017 tentang Penetapan Saham PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk sebagai Efek Syariah.

Dengan  dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-19/D.04/2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang Daftar Efek Syariah

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.  

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat di percaya.

Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang  dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.


Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan