Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.04/2017 tentang Penyampaian
Permohonan Perizinan, Pendaftaran, Pencatatan, Persetujuan, dan Pelaporan secara
Elektronik bagi Pelaku di Bidang Pengelolaan Investasi.
SEOJK ini merupakan landasan hukum atas Sistem Perizinan dan
Registrasi Terintegrasi (SPRINT) dan Sistem Aplikasi Industri Reksa Dana (ARIA)
yang mendukung proses perizinan,
pendaftaran, pencatatan, persetujuan, dan pelaporan secara elektronik
bagi pelaku di bidang pengelolaan investasi.
Adapun pokok pengaturan dari SEOJK Nomor 7/SEOJK.04/2017
tentang Penyampaian Permohonan Perizinan, Pendaftaran, Pencatatan, Persetujuan,
dan Pelaporan Secara Elektronik bagi Pelaku di Bidang Pengelolaan Investasi
antara lain mengatur mengenai:
a. Pemberlakuan dan penerapan secara penuh sistem elektronik
untuk perizinan, pendaftaran, pencatatan, persetujan, dan pelaporan, serta
proses lain yang dapat digunakan oleh pelaku di bidang pengelolaan investasi
melalui SPRINT dan ARIA.
b. Proses perizinan, pendaftaran, pencatatan, persetujuan,
dan pelaporan serta proses lain yang terkait sebagaimana diwajibkan dalam
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan diproses melalui SPRINT adalah sebagai berikut:
1. pemrosesan terkait Manajer
Investasi;
2. pemrosesan terkait Penasihat
Investasi;
3. pernyataan pendaftaran Kontrak
Investasi Kolektif Efek Beragun Aset;
4. pernyataan pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum, pencatatan dalam rangka Penawaran Terbatas, perubahan
Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan/atau Info Memo, pembubaran Dana
Investasi Real Estat;
5. pernyataan pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum, pencatatan dalam rangka Penawaran Terbatas, perubahan
Perjanjian Penerbitan, Prospektus dan/atau Info Memo, serta pembubaran Efek Beragun
Aset Berbentuk Surat Partisipasi;
6. permohonan izin, permohonan
perpanjangan izin, pengembalian izin, serta penyampaian laporan oleh pemegang
izin Wakil Manajer Investasi;
7. pencatatan, perubahan Kontrak
Investasi Kolektif dan/atau dokumen keterbukaan, serta pembubaran Reksa Dana
Penyertaan Terbatas;
8. pemrosesan terkait Agen
Penjual Efek Reksa Dana;
9. permohonan izin dan/atau
pencabutan izin serta penyampaian laporan oleh Wakil Agen Penjual Efek Reksa
Dana;
10. pernyataan pendaftaran,
perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus, serta pembubaran
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan
11. proses lain yang terkait
perizinan, pendaftaran, pencatatan, persetujuan, dan pelaporan di industri
pengelolaan investasi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
c. Proses pelaporan yang diwajibkan dalam peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan diproses melalui ARIA adalah sebagai berikut:
1. laporan oleh
Manajer Investasi antara lain laporan kegiatan bulanan Manajer Investasi;
2. laporan oleh
Agen Penjual Efek Reksa Dana.
d. Setiap pihak yang melakukan proses perizinan,
pendaftaran, pencatatan, persetujuan, pelaporan, dan/atau proses lain yang
terkait melalui SPRINT wajib menyimpan dokumen dalam bentuk tercetak.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.04/2017
tentang Penyampaian Permohonan Perizinan, Pendaftaran, Pencatatan, Persetujuan,
dan Pelaporan Secara Elektronik bagi Pelaku di Bidang Pengelolaan Investasi
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ketentuan selengkapnya atas SEOJK tersebut di atas dapat
diakses melalui situs web Otoritasa Jasa Keuangan melalui link berikut:
http://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/regulasi/surat-edaran-ojk/Pages/Surat-Edaran-Otoritas-Jasa-Keuangan-Nomor-7-SEOJK.04-2017.aspx
Informasi lebih lanjut:
Luthfy Zain Fuady, Direktur Pengaturan Pasar Modal.
email:luthfy.zain@ojk.go.id