Penerbitan SEOJK terkait SPRINT di Bidang Pengelolaan Investasi

Jan 27 2017

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.04/2017 tentang Penyampaian Permohonan Perizinan, Pendaftaran, Pencatatan, Persetujuan, dan Pelaporan secara Elektronik bagi Pelaku di Bidang Pengelolaan Investasi.

SEOJK ini merupakan landasan hukum atas Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) dan Sistem Aplikasi Industri Reksa Dana (ARIA) yang mendukung proses perizinan,  pendaftaran, pencatatan, persetujuan, dan pelaporan secara elektronik bagi pelaku di bidang pengelolaan investasi.

Adapun pokok pengaturan dari SEOJK Nomor 7/SEOJK.04/2017 tentang Penyampaian Permohonan Perizinan, Pendaftaran, Pencatatan, Persetujuan, dan Pelaporan Secara Elektronik bagi Pelaku di Bidang Pengelolaan Investasi antara lain mengatur mengenai:

a. Pemberlakuan dan penerapan secara penuh sistem elektronik untuk perizinan, pendaftaran, pencatatan, persetujan, dan pelaporan, serta proses lain yang dapat digunakan oleh pelaku di bidang pengelolaan investasi melalui SPRINT dan ARIA.

b. Proses perizinan, pendaftaran, pencatatan, persetujuan, dan pelaporan serta proses lain yang terkait sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diproses melalui SPRINT adalah sebagai berikut:

1. pemrosesan terkait Manajer Investasi;

2. pemrosesan terkait Penasihat Investasi;

3. pernyataan pendaftaran Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset;

4. pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum, pencatatan dalam rangka Penawaran Terbatas, perubahan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan/atau Info Memo, pembubaran Dana Investasi Real Estat;

5. pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum, pencatatan dalam rangka Penawaran Terbatas, perubahan Perjanjian Penerbitan, Prospektus dan/atau Info Memo, serta pembubaran Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi;

6. permohonan izin, permohonan perpanjangan izin, pengembalian izin, serta penyampaian laporan oleh pemegang izin Wakil Manajer Investasi;

7. pencatatan, perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau dokumen keterbukaan, serta pembubaran Reksa Dana Penyertaan Terbatas;

8. pemrosesan terkait Agen Penjual Efek Reksa Dana;

9. permohonan izin dan/atau pencabutan izin serta penyampaian laporan oleh Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana;

10. pernyataan pendaftaran, perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus, serta pembubaran Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan

11. proses lain yang terkait perizinan, pendaftaran, pencatatan, persetujuan, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.

c. Proses pelaporan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diproses melalui ARIA adalah sebagai berikut:

1. laporan oleh Manajer Investasi antara lain laporan kegiatan bulanan Manajer Investasi;

2. laporan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana.

d. Setiap pihak yang melakukan proses perizinan, pendaftaran, pencatatan, persetujuan, pelaporan, dan/atau proses lain yang terkait melalui SPRINT wajib menyimpan dokumen dalam bentuk tercetak.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.04/2017 tentang Penyampaian Permohonan Perizinan, Pendaftaran, Pencatatan, Persetujuan, dan Pelaporan Secara Elektronik bagi Pelaku di Bidang Pengelolaan Investasi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ketentuan selengkapnya atas SEOJK tersebut di atas dapat diakses melalui situs web Otoritasa Jasa Keuangan melalui link berikut:

http://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/regulasi/surat-edaran-ojk/Pages/Surat-Edaran-Otoritas-Jasa-Keuangan-Nomor-7-SEOJK.04-2017.aspx     


Informasi lebih lanjut:

Luthfy Zain Fuady, Direktur Pengaturan Pasar Modal.

email:luthfy.zain@ojk.go.id

 

 

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Info Terkini - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan