Lagi, OJK Tertibkan Enam Perusahaan Investasi Ilegal

Jan 12 2017

 

​​Memasuki hari ke-11 di tahun 2017, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi kembali menemukan enam kegiatan usaha yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun, serta berpotensi merugikan masyarakat.

Terhitung ada enam perusahaan yang bisa dibilang ilegal, mereka adalah:
1. PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC
2. PT Inti Benua Indonesia
3. PT Inlife Indonesia
4. Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77
5. PT Cipta Multi Bisnis Group
6. PT Mi One Global Indonesia

Kegiatan enam perusahaan di atas sudah menjadi perhatian dan pemantauan OJK dan Satgas Waspada Investasi dari berbagai media cetak, elektronik, hingga media sosial. Berdasarkan aturan hukum dan ketentuan yang berlaku, keenam perusahaan tersebut terpaksa dihentikan.

Agar tidak makin merajalela, investasi bodong bisa diperangi dengan cara:
1. Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Selamat berinvestasi.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Info Terkini - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan