Tentang

Pembukaan

Keuangan Berkelanjutan adalah sebuah ekosistem dengan dukungan menyeluruh berupa kebijakan, regulasi, norma, standar, produk, transaksi, dan jasa keuangan yang menyelaraskan kepentingan ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial dalam pembiayaan kegiatan berkelanjutan dan pembiayaan transisi menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). Dalam menerapkan Keuangan Berkelanjutan, saat ini Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, diantaranya adalah meyakinkan pelaku usaha dan masyarakat bahwa upaya untuk menghasilkan keuntungan akan lebih baik dan langgeng jika dilakukan dengan mempertimbangkan sumber daya alam dan dampak sosial kepada masyarakat. Hal ini yang dikenal sebagai prinsip profit, people, planet (3P). Dengan demikian, diperlukan sebuah inisiatif yang dapat mengubah pola pikir pelaku usaha dari mengejar keuntungan jangka pendek menjadi kemakmuran jangka panjang. OJK telah memulai upaya untuk menjawab tantangan tersebut dengan mendorong penerapan Prinsip Keuangan Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. 

Timeline Journey Keuangan Berkelanjutan OJK

Roadmap Keuangan Berkelanjutan

Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II

OJK menyusun Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II (2021 - 2025) untuk mempercepat penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola di Indonesia.

Baca Lebih Lanjut

Task Force Keuangan Berkelanjutan

Otoritas Jasa Keuangan membentuk Task Force Keuangan Berkelanjutan di Sektor Jasa Keuangan (SJK) sebagai upaya mewujudkan pengembangan Ekosistem Keuangan Berkelanjutan, serta bentuk dukungan komitmen OJK pada upaya mitigasi serta adaptasi perubahan iklim.