Tentang - Roadmap Keuangan Berkelanjutan

Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II

Pertumbuhan ekonomi yang bertanggung jawab menjadi bagian tidak terpisahkan dari tujuan pembangunan berkelanjutan. Transisi menuju pembangunan berkelanjutan tersebut harus didasari oleh perubahan pola pikir pelaku usaha bahwa kegiatan usaha akan lebih baik dan langgeng apabila memperhatikan aspek sosial, lingkungan, dan tata kelola. Oleh karena itu, OJK telah menyusun Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap I (2015 - 2019) yang bertujuan meningkatkan pemahaman serta kapasitas pelaku sektor jasa keuangan untuk beralih menuju ekonomi rendah karbon. Roadmap Tahap I telah menghasilkan beberapa capaian seperti pengenalan prinsip keuangan berkelanjutan, pengelompokan kriteria usaha berkelanjutan, pengembangan insentif serta pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan bagi industri keuangan.

Industri keuangan memberikan respons positif terhadap inisiatif keuangan berkelanjutan. Respons positif dari dunia internasional juga diberikan kepada Indonesia atas penerapan inisiatif tersebut. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa gap yang dihadapi, seperti rendahnya tingkat pemahaman industri terhadap keuangan berkelanjutan, belum adanya kesepakatan standardisasi kategori hijau di tingkat nasional serta pemanfaatan peluang bisnis di sektor berkelanjutan. Beberapa gap tersebut harus segera diselesaikan sehingga industri keuangan dapat memaksimalkan peluang yang ada seiring dengan meningkatnya tuntutan pasar dan masyarakat akan produk dan jasa keuangan yang berkelanjutan. Pemanfaatan peluang tersebut harus diiringi dengan pengelolaan risiko terkait perubahan iklim untuk mencegah dampak negatif yang tidak diinginkan. Risiko perubahan iklim meliputi risiko fenomena perubahan iklim yang menimbulkan kerusakan properti dan berdampak langsung terhadap proses bisnis (physical risk), risiko yang muncul dari perubahan kebijakan dan pengembangan teknologi untuk beralih ke ekonomi rendah karbon (transition risk), dan risiko kerugian hukum atau klaim akibat kegiatan usaha yang tidak mempertimbangkan dampak perubahan iklim (liability risk).

Untuk mempercepat transisi sektor keuangan ke arah berkelanjutan, pada Roadmap Tahap II ini, OJK mengembangkan sebuah ekosistem yang terdiri dari 7 komponen. Ketujuh komponen tersebut meliputi kebijakan, produk, infrastruktur pasar, koordinasi kementerian/ lembaga, dukungan non-pemerintah, sumber daya manusia, dan awareness. Pembentukan komponen dalam ekosistem keuangan berkelanjutan juga merupakan komitmen OJK dalam menciptakan regulasi yang transparan, membangun sinergi dengan kementerian/ lembaga, dan meningkatkan kapabilitas industri keuangan.

Ekosistem yang dibentuk akan mempengaruhi sisi penawaran dan permintaan. Di sisi penawaran, OJK akan mengembangkan infrastruktur pendukung berupa produk pendanaan/investasi, teknologi dan informasi, kapasitas sumber daya manusia industri keuangan serta insentif. Di sisi permintaan, diperlukan transformasi pasar untuk meningkatkan permintaan produk/ layanan keuangan serta dukungan program riil, pengembangan industri pendukung, dan sertifikasi “green”. Berbagai program juga akan dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan produk dan layanan keuangan berkelanjutan.

Adapun beberapa prioritas yang akan menjadi landasan pengembangan keuangan berkelanjutan ke depan, yaitu pengembangan taksonomi hijau; implementasi aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola; pelaksanaan program riil; inovasi produk dan layanan keuangan serta kampanye nasional keuangan berkelanjutan.

Berikut dokumen lengkap Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II: Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II (2021 - 2025).pdf