Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berbasis Keberlanjutan

Nomor  : POJK Nomor 18 tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan

Informasi Umum


Nomor

: POJK Nomor 18 tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan

Tahun

: 2023

Jenis Peraturan

: Peraturan OJK

Pemrakarsa

: Otoritas Jasa Keuangan

Ditetapkan Tanggal

: 05-10-2023

Diundangkan Tanggal

: 10-10-2023

Berlaku Sejak

: 10-10-2023

Menuju Website

Deskripsi Singkat


Peraturan yang mengatur ketentuan mengenai penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan keberlanjutan.

Intisari Ketentuan


Secara umum POJK ini mengatur mengenai:

1. Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan yang dilakukan melalui Penawaran Umum atau Penerbitan tanpa Penawaran Umum atas 

      Efek yang memiliki jatuh tempo lebih dari 1 (satu) tahun;

2. Kewajiban Emiten atau Penerbit untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan peraturan terkait 

     lainnya, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;

3. Jenis EBUS Berlandaskan keberlanjutan;

4. Persyaratan Penerbitan;

5. Dokumen Pernyataan Pendaftaran dan Dokumen Penerbitan Tanpa Penawaran Umum;

6. Prospektus dan Memorandum Informasi Penerbitan;

7. Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penerbitan, dan Pelaporan EBUS Berwawasan Keberlanjutan;

8. Ketentuan mengenai Perubahan Status EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, dan Sukuk Wakaf;

9. Penerbitan EBUS terkait keberlanjutan;

10. Penyedia Reviu Eksternal dan Pihak Independen, insentif, sanksi administratif, dan peralihan.

OJK