Perubahan Kedua Peraturan Bersama tentang Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi dalam DPPSPM dan Pemblokiran Serta Merta atas Dana Miliki Orang atau Korporasi yang Tercantum dalam DPPSPM

​Unduh: ​Perubahan Kedua Peraturan Bersama PPSPM 2023
Peraturan Bersama Kementerian Luar Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7​​ Tahun 2023, 2​​ Tahun 2023, 12 Tahun 2023, 2​ Tahun 2023tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor Tahun 2017Tahun 2017Tahun 2017Tahun 2017 tentang Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan Pemblokiran Serta Merta atas Dana Miliki Orang atau Korporasi yang Tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal ​​​


Mengubah:
Peraturan Bersama PPSPM 2017

Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor Tahun 2017Tahun 2017Tahun 2017Tahun 2017 tentang Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan Pemblokiran Serta Merta atas Dana Miliki Orang atau Korporasi yang Tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal 

dan

Perubahan Peraturan Bersama PPSPM 2023

Peraturan Bersama Kementerian Luar Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2023, Tahun 2023, Tahun 2023Tahun 2023tentang Perubahan atas Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor Tahun 2017Tahun 2017Tahun 2017Tahun 2017 tentang Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan Pemblokiran Serta Merta atas Dana Miliki Orang atau Korporasi yang Tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal ​