FATF Report - Investigating Professional Money Laundering, Underground Banking, and the Use of Hawala

​​

Unduh: FATF Report – Investigating Professional Money Laundering, Underground Banking, and the Use of Hawala and other Similar Service Providers - Updated September 2026

September 2026

FATF telah mempublikasikan sebuah kajian pada September 2026 berjudul Investigating Professional Money Laundering, Underground Banking, and the Use of Hawala and Other Similar Service Providers yang membahas penyalahgunaan sistem underground banking serta layanan hawala and other similar service providers (HOSSPs) dalam kegiatan pencucian uang profesional (professional money laundering/ PML).

Laporan ini menyoroti bagaimana jaringan pencucian uang profesional memanfaatkan sistem transfer nilai informal untuk memindahkan dan menyamarkan dana hasil kejahatan. PML merupakan kegiatan pencucian uang yang dilakukan oleh individu, organisasi atau jaringan pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana asal, tetapi menyediakan jasa pencucian uang kepada pelaku kejahatan dengan imbalan komisi atau keuntungan lainnya. Dalam praktiknya, jaringan PML memanfaatkan berbagai metode pemindahan dan penyamaran dana hasil kejahatan, termasuk penggunaan sistem transfer nilai informal serta layanan keuangan formal.​

Sistem underground banking dan HOSSPs umumnya beroperasi melalui jaringan perantara yang memungkinkan pemindahan nilai tanpa harus memindahkan dana secara fisik melintasi batas negara. Para operator menyelesaikan kewajiban pembayaran melalui mekanisme kompensasi yang dapat melibatkan transaksi perdagangan, pengelolaan uang tunai maupun penggunaan saluran keuangan formal. Meskipun sistem tersebut dapat memenuhi kebutuhan pengiriman uang yang sah, keterbatasan transparansi dan pengawasan menjadikannya rentan terhadap penyalahgunaan untuk pencucian uang serta pendanaan terorisme. Penyelenggaraan layanan tanpa izin atau pendaftaran juga pada umumnya melanggar hukum di sebagian besar yurisdiksi.

Laporan ini merupakan kelanjutan dari laporan FATF tahun 2013 mengenai penggunaan HOSSPs dalam pencucian uang dan pendanaan terorisme serta laporan tahun 2018 mengenai PML. FATF menyusun kajian terbaru berdasarkan tanggapan dari 46 yurisdiksi melalui dua kuesioner yang dilaksanakan pada September 2025 dan Februari 2026 serta masukan dari para ahli. Kajian tersebut bertujuan mengidentifikasi perkembangan modus PML, tantangan yang dihadapi otoritas berwenang serta praktik yang dapat diterapkan untuk memperkuat deteksi dan penindakan.

Temuan utama menunjukkan bahwa hampir 90% yurisdiksi responden melaporkan keberadaan sistem underground banking dan HOSSPs, sementara lebih dari 80% mengidentifikasi sistem tersebut sebagai salah satu saluran atau teknik utama yang digunakan dalam kegiatan PML di wilayah mereka. Kerentanan tersebut didorong oleh kemampuan jaringan informal untuk memindahkan nilai secara cepat dengan biaya relatif rendah serta tingkat anonimitas yang menyulitkan penelusuran asal dan tujuan dana.

FATF juga menemukan bahwa penyalahgunaan sistem tersebut tidak lagi terbatas pada hasil kejahatan konvensional seperti perdagangan narkotika dan penyelundupan. Jaringan PML semakin banyak digunakan untuk menyamarkan hasil penipuan, kejahatan siber, korupsi dan penggelapan pajak. Sekitar 80% yurisdiksi responden melaporkan bahwa skema PML berbasis underground banking dan HOSSPs digunakan bersama metode pencucian uang lainnya. Metode tersebut mencakup penyalahgunaan perusahaan cangkang (shell companies), pencucian uang berbasis perdagangan (trade-based money laundering), aset virtual serta transaksi properti dan barang bernilai tinggi.

Salah satu temuan penting kajian ini adalah perkembangan mekanisme penyelesaian kewajiban antaroperator. FATF mengidentifikasi lima kategori utama yang mencakup pengimbangan transaksi secara bilateral, penyelesaian melalui jaringan perantara serta pemindahan nilai melalui perdagangan atau aset fisik. Dua kategori lainnya melibatkan penggunaan sistem keuangan formal dan penyelesaian berbasis teknologi digital. Berbagai mekanisme tersebut dapat digunakan secara bersamaan untuk mempersulit penelusuran transaksi dan menyembunyikan hubungan antara dana ilegal dengan penerima akhirnya.

Kajian ini menyoroti perkembangan digital hawala yang menggabungkan mekanisme transfer nilai informal dengan teknologi keuangan modern. Penggunaan komunikasi terenkripsi, platform pembayaran digital dan aset virtual seperti stablecoins memungkinkan jaringan PML mempercepat penyelesaian transaksi lintas negara. Perkembangan ini juga meningkatkan kompleksitas penyamaran transaksi karena pelaku dapat menggabungkan layanan keuangan formal dengan jaringan informal melalui berbagai perantara.

Di sisi lain, FATF mengidentifikasi sejumlah tantangan dalam penanganan PML melalui underground banking dan HOSSPs. Perbedaan definisi dan kerangka regulasi antarnegara menciptakan celah pengawasan yang dapat dimanfaatkan jaringan kriminal. Keterbatasan informasi transaksi serta kompleksitas jaringan lintas negara juga menyulitkan otoritas dalam mengidentifikasi pelaku, membuktikan keterlibatan mereka dan menelusuri keseluruhan aliran dana ilegal. Selain itu, pembatasan akses terhadap layanan keuangan formal berpotensi mendorong pengguna yang memiliki kebutuhan remitansi sah untuk beralih ke saluran informal.

Sebagai respon, laporan ini menekankan pentingnya penguatan pendekatan pencegahan dan penegakan hukum secara bersamaan. FATF menguraikan sejumlah praktik utama yang dapat membantu yurisdiksi meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi, menginvestigasi dan menghentikan operasi PML melalui:

  • Penguatan kerangka hukum dan regulasi – memastikan penyedia layanan transfer uang atau nilai memiliki izin atau terdaftar sesuai standar FATF. Otoritas juga perlu memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap penyelenggara layanan keuangan yang beroperasi tanpa izin.
  • Penindakan terhadap keseluruhan jaringan PML – mengalihkan fokus dari penanganan transaksi individual menuju identifikasi dan penghentian jaringan pencucian uang secara menyeluruh. Pendekatan ini mencakup penelusuran hubungan antara operator underground banking, perusahaan cangkang dan perantara yang memfasilitasi pemindahan dana ilegal.
  • Penguatan koordinasi domestik dan kemitraan sektor swasta – meningkatkan pertukaran informasi antara financial intelligence units (FIUs), aparat penegak hukum, otoritas pengawas dan lembaga keuangan untuk mengidentifikasi pola transaksi mencurigakan serta mempercepat penanganan kasus.
  • Peningkatan deteksi dan penilaian risiko – memperkuat pemanfaatan laporan transaksi mencurigakan dan mengembangkan basis data yang terintegrasi. Yurisdiksi juga perlu memasukkan risiko underground banking dan HOSSPs secara lebih spesifik ke dalam national risk assessment (NRA) agar hasil penilaian dapat mendukung kebijakan pengawasan dan penegakan hukum.
  • Penguatan kerja sama internasional – meningkatkan pertukaran informasi intelijen keuangan serta koordinasi investigasi lintas negara. Harmonisasi kerangka hukum dan pemanfaatan mekanisme bantuan hukum timbal balik diperlukan untuk mengatasi hambatan pembuktian dalam penanganan jaringan PML transnasional.
  • Pemanfaatan teknologi dan analisis data – mengembangkan kemampuan analisis transaksi melalui artificial intelligence, machine learning dan perangkat analisis blockchain untuk mendeteksi hubungan antara transaksi keuangan formal, aset virtual dan jaringan transfer nilai informal.
  • Peningkatan inklusi keuangan – memperluas akses terhadap layanan keuangan formal yang aman dan terjangkau untuk mengurangi ketergantungan masyarakat pada saluran transfer informal yang tidak berizin. Pendekatan ini perlu disertai edukasi keuangan dan penegakan hukum yang proporsional agar upaya pencegahan PML tidak menghambat kegiatan remitansi yang sah.

Sebagai ilustrasi, laporan memuat kumpulan studi kasus tambahan dan contoh praktik baik dari berbagai yurisdiksi. Dalam Operation Whitewall yang diprakarsai otoritas Spanyol, analisis komunikasi terenkripsi membantu mengidentifikasi jaringan PML yang melayani kelompok kejahatan terorganisasi melalui pengumpulan uang tunai, perusahaan cangkang dan mekanisme penyelesaian transfer informal lintas negara. Sementara itu, otoritas Jepang mengidentifikasi penggunaan aset virtual dalam jaringan underground banking untuk memindahkan nilai lintas negara melalui dompet digital dan konversi aset virtual menjadi mata uang lokal. Dari sisi praktik pengawasan, Türkiye menerapkan koordinasi antara bank sentral, FIU dan aparat penegak hukum untuk mendeteksi serta menindak penyedia layanan transfer uang atau nilai tanpa izin.

Laporan ini menegaskan bahwa penanganan PML melalui underground banking dan HOSSPs memerlukan pendekatan yang terintegrasi antara regulasi, pengawasan, intelijen keuangan dan penegakan hukum. Perkembangan teknologi dan penggunaan mekanisme transaksi yang semakin kompleks meningkatkan kebutuhan akan koordinasi domestik serta kerja sama internasional yang efektif. FATF juga menekankan pentingnya penerapan Rekomendasi 3, 5 dan 14 serta peningkatan efektivitas pengawasan dan penindakan pencucian uang melalui Immediate Outcomes 3 dan 7. Upaya penguatan sistem APU/PPT juga perlu diimbangi dengan peningkatan akses terhadap layanan keuangan formal agar penegakan hukum tidak menghambat kebutuhan transaksi masyarakat yang sah.


Disadur dari:

FATF Report Investigating Proffesional Money Laundering 

​

Artikel Terkait Lain