Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di OJK
22 April 2021
Sobat OJK, sebagai regulator di sektor jasa keuangan yang ditunjuk menjadi penanggung jawab dalam melaksanakan salah satu aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yaitu penerapan manajemen anti penyuapan di sektor jasa keuangan, OJK bersama Industri Jasa Keuangan berkomitmen bersama menerapkan ISO 37001 terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
ISO 37001 merupakan suatu standar internasional yang bertujuan memastikan dilaksanakannya program kepatuhan untuk mengidentifikasi, mencegah implementasi dari praktek anti penyuapan yang diakui secara global. Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini mendorong penguatan governance di OJK dan Sektor Jasa Keuangan. Berbagai upaya dilakukan dalam menciptakan tata kelola yang baik di OJK antara lain melalui pengendalian gratifikasi, penerapan Whistle Blowing System(WBS), pengelolaan LHKPN, penandatanganan pakta integritas dan survei penilaian integritas. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Audit Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ahmad Hidayat saat webinar implementasi SMAP di OJK.
Video Terkait