You may be trying to access this site from a secured browser on the server. Please enable scripts and reload this page.
Sign In
It looks like your browser does not have JavaScript enabled. Please turn on JavaScript and try again.
Hubungi Kami
FAQ
Waspada Investasi
Beranda
Tentang
Profil Satgas
Tujuan Satgas
Fungsi dan Tugas Satgas
Berita
Siaran Pers
Info
Regulasi
Daftar Entitas Dihentikan
Fungsi-dan-Tugas-Satgas
Waspada Investasi
Waspada Investasi
Tentang
Fungsi dan Tugas Satgas
Fungsi dan Tugas Satgas
Page Content
Pencegahan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi meliputi :
Kegiatan pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui kegiatan:
Edukasi dan sosialisasi kepada pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat tentang praktek penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi oleh pihak yang tidak mempunyai izin atau menyalahgunakan izin.
Pemantauan terhadap potensi terjadinya tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Kegiatan edukasi dan sosialisasi yang dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu.
Kegiatan edukasi dan sosialisasi yang dilakukan secara terkoordinasi dengan anggota Satgas dalam bentuk antara lain kegiatan seminar, lokakarya, dialog terbuka, pemuatan informasi dalam situs jaringan, siaran atau konferensi pers bersama dan konsultasi.
Kegiatan pemantauan terhadap potensi terjadinya dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang dilakukan secara terkoordinasi dengan anggota Satgas.
Penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui:
Menginventarisasi kasus dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang mempunyai potensi merugikan masyarakat;
Menganalisis kasus dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Menghentikan atau menghambat maraknya kasus penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang diduga melawan hukum yang mempunyai potensi merugikan masyarakat;
Melakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi secara bersama terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi di masyarakat dan tindak lanjut untuk menghentikan tindakan melawan hukum tersebut, sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing anggota Satgas;
Melakukan penelusuran secara bersama terhadap situs-situs yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang diduga melawan hukum yang mempunyai potensi merugikan masyarakat; dan
Menyusun rekomendasi tindak lanjut penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi kepada masing-masing anggota Satgas sesuai kewenangannya.