Fungsi dan Tugas Satgas

​​

Satgas PASTI berwenang untuk melakukan:

1.    Pencegahan terhadap kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, meliputi:

  1. melakukan edukasi dan sosialisasi
  2. melakukan pemantauan dan pendataan terhadap potensi atau risiko adanya kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan
  3. membahas hasil pemantauan dan pendataan sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam rapat Satuan Tugas
  4. memberikan rekomendasi untuk menyusun produk hukum dan kebijakan terkait pencegahan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang;
  5. memberikan rekomendasi pencegahan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang;
  6. melakukan publikasi mengenai legalitas usaha suatu Entitas Ilegal kepada masyarakat; dan
  7. melakukan tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

2.    Penanganan terhadap kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, meliputi:

  1. melakukan inventarisasi kasus dugaan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan;
  2. melakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi secara bersama terkait dengan dugaan kegiatan
    usaha tanpa izin di sektor keuangan menganalisis dugaan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  3. menyusun rekomendasi tindak lanjut penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang
  4. melakukan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut penanganan Entitas Ilegal
  5. merekomendasikan penghentian kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan
  6. melaporkan dugaan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan kepada pihak berwenang;
  7. melakukan tindakan lain berdasarkan ketentuan ​peraturan perundang-undangan.