Tujuan Satgas

​​​

Sebagaimana yang tercantum pada Pasal 247 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan otoritas, kementerian, dan lembaga terkait yang bertujuan untuk mengatasi problematika aktivitas keuangan ilegal di berbagai sektor yang dapat menimbulkan risiko dan kerugian bagi masyarakat serta stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Oleh karena itu, melalui Satgas PASTI, berbagai tindakan pencegahan dan penanganan dapat dilakukan secara lebih efektif dan terkoordinasi.

​​​​​​