Satgas 
Waspada Investasi (SWI) pada periode Juni 2022 kembali menemukan 10 
entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Kesepuluh entitas
 yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu berupa:
- 5 entitas melakukan money game; 
- 1 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin; 
- 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin; dan 
- 1 entitas lain-lain. 
Satgas
 Waspada Investasi telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan 
serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa 
entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari 
regulator, diantaranya yaitu PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah 
melakukan money game/skema ponzi dan Advance Global 
Technology/AGT yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari
 regulator dengan modus jasa periklanan.
Pemberantasan
 terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta 
masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan penawaran bunga 
tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari 
entitas dan produk yang ditawarkan.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
100 Kegiatan Usaha Pinjaman Online Ilegal
Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 100 pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 s.d. 2022, jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.089 entitas pinjol ilegal.
Cyber patrol
 dan pemblokiran harian bersama-sama dengan Kementerian Komunikasi dan 
Informatika RI terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak dari 
pelaku pinjaman online ilegal, meskipun telah ribuan ditutup, praktik pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak. 
Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. 
Informasi lebih lanjut:
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.
Telp: (021) 29600000; Email: waspadainvestasi@ojk.go.id