SP 06/XII/SWI/2021
SIARAN PERS
SWI MINTA MASYARAKAT WASPADAI PENAWARAN ASET KRIPTO
Jakarta,
2 Desember 2021. Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat
untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak
agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak
terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
Kementerian Perdagangan sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua
Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya telah
menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang
melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin. Selain
itu SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.
"Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar
aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan
mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020
tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar
Fisik Aset Kripto," kata Tongam.
Menurut
Tongam, belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi
yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman
masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil
yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat
diminta menempatkan/menyetorkan dananya.
SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
- Memastikan
pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari
otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
- Memastikan
pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan
produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
- Memastikan
jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam
media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pinjol Ilegal
SWI dalam tugasnya melindungi masyarakat kembali menemukan dan menutup 103 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website yang bisa merugikan masyarakat.
"Mendukung
upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, kami terus
melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol
ilegal yang kembali kami temukan," kata Tongam.
Menurut
Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh
pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa
merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif
diminta meminjam pada fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.
SWI
terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan
literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap
bahaya pinjol ilegal. Saat ini, beberapa media ruang di wilayah DKI
Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada
pinjol ilegal.
Sejak tahun 2018 s.d.
November 2021 ini, Satgas sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal.
SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika
menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat
mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email
konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Untuk informasi mengenai aset kripto bisa dilihat di website https://www.bappebti.go.id/. Sedangkan pengaduannya bisa mengakses ke https://pengaduan.bappebti.go.id.
***
Informasi lebih lanjut:
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.Telp: 021-29600000,
Email: waspadainvestasi@ojk.go.id