SEOJK Nomor 29/SEOJK.01/2019 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/SEOJK.01/2017 Tentang Pedoman Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Nasabah Di Sektor Jasa Keuangan Yang Identitasnya Tercantum Dalam DTTOT

OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 29/SEOJK.01/2019 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38 /POJK.01/2019 Tentang Pedoman Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Nasabah di Sektor Jasa Keuangan Yang Identitasnya Tercantum Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris. 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam menjalankan penerapan program APU dan PPT, diharapkan seluruh Penyedia Jasa Keuangan dapat memperhatikan pula ketentuan perubahan yang diatur dalam SEOJK tersebut