Penilaian Risiko Sektoral Pencucian Uang Hasil Tindak Pidana Perbankan

1596772331_-1_page-0001.jpg

Hasil pengkinian penilaian risiko nasional Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia ​telah memetakan risiko pencucian uang berdasarkan tindak pidana asal yang menunjukan bahwa adanya 5 (lima) Tindak Pidana Asal yang memiliki risiko tinggi, diantaranya Tindak Pidana Narkotika, Korupsi Perbankan, Kehutanan dan Pasar Modal. Berkenaan dengan hal tersebut, Pada laman resminya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPPATK) selaku sekretariat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) telah mempublikasikan hasil Penilaian Penilaian Risiko Sektoral Pencucian Uang Hasil Tindak Pidana Perbankan atau Sectoral Risk Assessment on Banking Crime (SRA Tindak Pidana Perbankan) yang disusun oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan PPATK. Adapun SRA Tindak Pidana Perbankan tersebut dapat diunduh melalui tautan sebagai berikut:

SRA Tindak Pidana Perbankan