Penilaian Risiko Sektoral (Sectoral Risk Assessment/SRA) Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan Tahun 2023

Cover SRA 2023.JPG​ SRA TPPU TPPT PPSPM SJK Tahun 2023.pdf

SRA merupakan bagian penting dalam penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di SJK yang didasarkan pada pendekatan berbasis risiko, dimana SRA menjadi salah satu acuan di samping National Risk Assessment (NRA) bagi Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dalam melakukan penilaian risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM terhadap calon nasabah atau nasabahnya sebelum PJK melakukan hubungan usaha atau transaksi. SRA juga diperlukan oleh pengawas dalam memetakan tingkat risiko PJK yang diawasi. SRA Tahun 2023 merupakan upaya OJK dalam mengimplementasikan Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) yang mengamanatkan setiap negara untuk mengkinikan penilaian risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM. 

Pengkinian SRA di SJK dilakukan 2 tahun sekali sesuai perkembangan tren, modus, dan tipologi kejahatan yang terus berkembang. SRA Tahun 2023 ini memuat pengkinian profil risiko yang lebih rinci terhadap TPPT, dan PPSPM. Selain itu, SRA Tahun 2023 juga memperluas cakupan penilaian risiko dengan menambah 10 industri di sektor Pasar Modal, Industri Keuangan Non Bank, dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. 

Dengan demikian, seluruh industri SJK di bawah pengawasan OJK telah memiliki acuan penilaian risiko pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. 

Artikel Terkait Lain