Berdasarkan hasil Penilaian Risiko Nasional (NRA) terhadap TPPU yang telah dilakukan tahun 2015, 2019, dan 2021 menunjukkan bahwa Tindak Pidana Asal (TPA) yang berisiko tinggi menjadi sumber dana TPPU di Indonesia adalah tindak pidana korupsi. Analisis risiko TPPU hasil TP Korupsi dilakukan menurut jenis tindak pidana korupsi, profil pelaku individu, profil pelaku badan usaha, wilayah, sektor industri pihak pelapor, sektor strategis, pola transaksi pelaku, tipologi pencucian uang, negara asal pengiriman dana hasil TPPU terkait TP Korupsi, dan negara tujuan penerima dana hasil TPPU terkait TP Korupsi. Penilaian Risiko Sektoral diharapkan dapat memberikan gambaran dan
pemahaman dari berbagai faktor yang terdapat dalam sektor tindak pidana korupsi
sehingga dapat diketahui hal mana yang paling berisiko dan dapat dilakukan mitigasi
TPPU secara efektif dan efesien.
Sectoral Risk Assessment (SRA) TPPU dari hasil TP Korupsi Tahun 2022 dapat diunduh pada laman resmi PPATK melalui tautan:
https://www.ppatk.go.id/publikasi/read/164/penilaian-risiko-sektoral-tindak-pidana-pencucian-uang-hasil-tindak-pidana-korupsi-tahun-2022.html