FATF Paper: COVID-19-related ML/TF Risks and Policy Responses

Thumbnail Covid ML-TF.jpg FATF Paper COVID-19-related ML TF Risks and Policy Responses.pdf

Adanya kondisi Pandemi COVID-19 di dunia saat ini telah menimbulkan tantangan global yang belum pernah terjadi sebelumnya, termasuk gangguan pada perekonomian. Hal ini juga menyebabkan peningkatan tingkat kejahatan yang terkait dengan COVID-19, termasuk penipuan, kejahatan dunia maya, penyalahgunaan atau eksploitasi dana pemerintah atau bantuan keuangan internasional, yang menciptakan sumber-sumber baru bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan pencucian uang. Menanggapi isu ini, The Financial Action Task Force (FATF) sebagai badan antar pemerintah yang memiliki tugas untuk menerapkan standar dan mendorong impelementasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) yang efektif, melalui laman resminya telah mempublikasikan paper yang berjudul "Covid-19-Related ML/TF Risks and Policy Responses" pada tanggal 4 Mei 2020.  Paper ini mengidentifikasi tantangan, best practice, dan respons kebijakan terhadap ancaman dan kerentanan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang timbul sebagai akibat krisis COVID-19.

Karena saat ini semua pihak tengah berfokus untuk menanggapi pandemi COVID-19, hal ini berdampak pada kemampuan pemerintah dan sektor swasta untuk melaksanakan kewajiban penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di berbagai bidang. Selain itu, pandemi ini telah mendorong berbagai respon kebijakan pemerintah yang tanpa disengaja dapat menciptakan peluang kejahatan dan memengaruhi behaviour dari para pelaku kejahatan sehingga para pelaku kejahatan yang mengejar keuntungan akan bergerak melakukan berbagai bentuk kejahatan ilegal lainnya. Oleh karena itu, paper ini memuat informasi potensi risiko dan kerentanan yang muncul akibat pandemi COVID-19 yakni:

  • Pelaku kejahatan dapat memotong langkah-langkah CDD yang seharusnya dilakukan akibat pembatasan gerak manusia dan kondisi kerja jarak jauh.
  • Meningkatnya penyalahgunaan layanan keuangan online dan aset virtual.
  • Upaya memanfaatkan stimulus ekonomi yang diberikan Pemerintah, baik oleh nasabah perorangan (natural person) dan korporasi (legal person) untuk tujuan TPPU/TPPT.
  • Meningkatnya penggunaan sektor keuangan yang tidak diatur (unregulated financial sector).
  • Penyelewenangan bantuan keuangan domestik dan internasional dengan menghindari prosedur pengadaan yang telah distandarisasi oleh pihak berwenang.
  • Pelaku kejahatan memanfaatkan pandemi Covid-19 dengan berpindah ke aktivitas bisnis berbasis uang tunai (cash-intensive) atau melakukan penggalangan dana secara online yang penggunaannya disalahgunakan.

Selain itu, teridentifikasi juga berbagai dampak kondisi pandemi covid pada sektor swasta dimana PJK melakukan business continuity plans. Beberapa bank menutup kantor cabangnya, terdapat peningkatan aktivitas di sektor asuransi, dan terdapat risiko dimana PJK cenderung lebih memprioritaskan tindakan yang mengacu kepada prinsip kehati-hatian (prudensial) dan stabilitas dibanding upaya penanganan program APU PPT.

Oleh karena itu, pada paper ini terdapat pula contoh respon kebijakan terkait APU PPT yang dapat membantu mendukung implementasi langkah-langkah yang cepat dan efektif untuk merespons COVID-19, sembari mengelola risiko dan kerentanan baru yang ditimbulkannya, sebagai berikut:

  • Memperkuat komunikasi dan koordinasi domestik antara Penyedia Jasa Keuangan dengan Financial Intelligence Unit (FIU), Financial Services Authority (FSA), Law Enforcement Agencies (LEAs).
  • Dalam memberikan layanan keuangan, penting untuk tetap menerapkan program APU PPT berbasis risiko secara penuh atau Risk-based approach (RBA) dan mengatasi practical issues.
  • Mempertimbangkan penerapan CDD Sederhana untuk transaksi yang terkait dengan bantuan pemerintah yang dinilai berisiko rendah, dimana diikuti dengan mitigasi risiko yang memadai.
  • Mempertimbangkan penundaan verifikasi atas pembukaan hubungan usaha baru dengan calon nasabah yang dinilai berisiko rendah dengan tetap menerapkan mitigasi risiko yang memadai.
  • Mendukung pilihan transaksi/pembayaran secara digital dan elektronik.
  • Mengoptimalisasi penggunaan identitas digital (digital ID) yang dapat dipertanggung jawabkan untuk mengidentifikasi nasabah saat proses on-boarding dan/atau melakukan transaksi.
  • Memahami munculnya risiko keuangan baru dan mengambil respon yang tepat dan cepat.
  • Memberi perhatian terhadap ketentuan penerapan program APU PPT terkait bantuan ekonomi.
  • Memonitor dampak Covid-19 pada sektor swasta atau private sector.

 

Sumber: https://www.fatf-gafi.org/publications/fatfgeneral/documents/covid-19-ml-tf.html