Kegiatan Webinar Profiling Kejahatan dan Kerentanan Pencucian Uang serta Pendanaan Terorisme sebagai Dampak Krisis Covid-19 - Jakarta, 19 Agustus 2020

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berpartisipasi pada kegiatan Webinar Profiling Kejahatan dan Kerentanan Pencucian Uang serta Pendanaan Terorisme sebagai Dampak Krisis Covid-19 yang diadakan oleh Forum Koordinasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) pada tanggal 19 Agustus 2020. Kegiatan webinar tersebut diikuti oleh 144 peserta yang merupakan perwakilan top level management (Dewan Direksi dan Dewan Komisaris) dari Bank Umum. Pelaksanaan kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan awareness dari Sektor Perbankan terkait kemungkinan terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) sebagai dampak dari krisis Covid-19 yang terjadi di dunia.

Kegiatan diadakan dalam dua fitur, yaitu tatap muka di Corporate University BNI (untuk moderator, Kepala PPATK, dan Kepala Bidang Pelatihan BNI) dan online melalui Webinar Zoom (DKIR OJK, Ketua Umum FKDKP, peserta dari Bank). Kegiatan webinar dimulai dengan sambutan selamat datang dari Bapak Bob Tyasika Ananta selaku Ketua Bidang Pelatihan FKDKP yang merupakan Direktur Human Capital dan Kepatuhan BNI dan dilanjutkan dengan peresmian pembukaan seminar oleh Ibu Fransiska Oei selaku Ketua Umum FKDKP. Narasumber utama pada kegiatan dimaksud adalah Bapak Dian Ediana Rae selaku Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bapak Imansyah selaku Deputi Komisioner Internasional dan Riset OJK. Pemaparan dilakukan dalam bentuk diskusi panel, dengan waktu pemaparan masing-masing narasumber adalah 45 menit dan dilanjutkan dengan sesi diskusi selama 30 menit.

webminar fkdkp - 1.jpg

Kepala PPATK menyampaikan pemaparan terkait penguatan integritas sistem Keuangan untuk menghadapi risiko TPPU/TPPT yang timbul akibat pandemi Covid-19, yang terdiri atas:

  1. Sistem pengaturan dan pengawasan program APU PPT bagi Sektor Jasa Keuangan di Indonesia, yang terdiri atas PPATK, OJK, dan Bank Indonesia;
  2. Keterkaitan antara kejahatan ekonomi dan TPPU;
  3. Perbandingan jumlah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) berdasarkan dugaan Tindak Pidana Asal (TPA) yang dibandingkan pada posisi sebelum dan sesudah adanya pandemi Covid-19, dimana didapatkan kesimpulan bahwa krisis atas dampak pandemi dapat menaikkan atau menurunkan TPA tertentu, sehingga perlu ada kewaspadaan dari Penyedia Jasa Keuangan;
  4. Isu yang perlu menjadi perhatian dari PPATK dan lembaga lainnya terkait dengan integritas sistem keuangan dan ekonomi, yang pelaksanaannya akan didukung dengan adanya public-private partnership.

webminar fkdkp - 2.jpg

Pemaparan dilanjutkan oleh Deputi Komisioner Internasional dan Riset terkait dengan kerentanan TPPU dan TPPT sebagai dampak krisis Covid-19, yang terdiri atas:

  1. Dampak pandemi Covid-19 yang dilihat dari sisi ekonomi dan sosial, diantaranya terkait dengan peningkatan Non-Performing Loan (NPL); penurunan volume perdagangan global; pergerseran ke sistem online dampak lockdown pada bisnis; penutupan bisnis secara fiskal dan operasi layanan Keuangan secara non tatap muka;
  2. Ancaman akibat pandemi Covid-19 yang terdiri dari peningkatan fraud, tindak pidana asal, cyber-crime, dan peningkatan fintech ilegal. Kerentanan akibat pandemi Covid-19 yang terdiri dari peningkatan financial volatility, penyalahgunaan dana bantuan, perubahan financial behaviors.
  3. Dampak pandemi Covid-19 terhadap rezim APU PPT dan potensi risiko TPPU/TPPT;
  4. Respon kebijakan Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) yang potensial untuk diterapkan, diantaranya terkait dengan koordinasi domestik; komunikasi dengan sektor swasta; implementasi Risk Based Approach (RBA); pemahaman terkait risiko baru; dan ketentuan APU PPT terkait bantuan ekonomi;
  5. Respon kebijakan OJK diantaranya ketentuan penerapan RBA di Sektor Jasa Keuangan, pengawasan berbasis risiko, pengunaan digital ID pada proses Customer Due Diligence (CDD); dan penggunaan teknologi informasi pada pengawasan;
  6. Rekomendasi penerapan program APU PPT yang terdiri atas peningkatan awareness potensi risiko TPPU/TPPT; concerns transaksi dengan Non Profit Organization penyesuaian aktivitas PJK; penerapan POJK APU PPT: dan public-private partnership.

 webminar fkdkp - 3.jpg

          Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi, peserta berpartisipasi aktif dengan mengajukan pertanyaan via room chat pada zoom, namun demikian karena keterbatasan waktu diskusi, hanya beberapa pertanyaan yang dipilih oleh moderator, yaitu terkait dengan perbedaan definisi Politically Exposed Person (PEP) yang dimiliki PPATK dan OJK beserta ketersediaan database PEP oleh PPATK; peningkatan fraud pada transaksi e-commerce yang naik dengan pesat; modus yang digunakan oleh pelaku TPPU terkait dengan trade based money laundering; dan rencana sharing data stakeholder di AHU online untuk keperluan identifikasi Beneficial Owner (BO). Pada akhir sesi, kedua narasumber memberikan closing remarks sebagai masukan bagi penguatan penerapan program APU PPT Sektor Jasa Keuangan, diantaranya pada sisi penguatan pengawasan dan kapasitas pengawas, penguatan identifikasi BO, dan penguatan public-private partnership.


Artikel Terkait Lain