Sertifikasi Pengawas Sektor Jasa Keuangan Level Staf Batch 1 dan 2 Tahun 2022

Departemen Organisasi dan Sumber Daya Manusia (DOSM) telah menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Pengawas Sektor Jasa Keuangan (SJK) bagi Pegawai OJK Level Staf (Kantor Pusat dan Kantor Daerah) Tahun 2022 yaitu batch 1 pada tanggal 23 Februari 2022 s.d. 4 Maret 2022 dan batch 2 pada tanggal 14 s.d 21 Maret 2022. Materi khusus terkait Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2022 dan 14 Maret 2022. Kegiatan diikuti oleh 41 Peserta pada batch 1 dan 54 Peserta pada batch 2. Sehubungan dengan kondisi pandemi yang terjadi saat ini, pelaksanaan Sertifikasi dilakukan secara virtual menggunakan video conference.

Sertifikasi Level 1 2022 - 1.JPG

Pelaksanaan Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para Pengawas SJK khususnya dalam mengimplementasikan pengawasan program APU PPT terhadap Penyedia Jasa Keuangan (PJK) yang diawasinya. Kegiatan dilaksanakan dengan metode penyampaian materi melalui ceramah (lecture) dan diskusi tanya jawab serta pelaksanaan kuis online.

Materi terkait Prinsip APU PPT diawali dengan pemaparan oleh Bapak Mulyadi Husin selaku Analis Eksekutif Grup Penangan APU PPT (GPUT) yang dilanjutkan dengan pemaparan oleh Sdri. Friska Fardhina selaku Analis GPUT dan Sdri. Pocut Syakina Tikita selaku Analis Junior GPUT (pada batch 1) dan Sdri. Marshella Eka selaku Analis Junior GPUT (pada batch 2). Secara umum, cakupan materi sebagai berikut:

1.     Dasar hukum penerapan program APU PPT

  1. Rekomendasi FATF
  2. Keanggotaan FATF dan FATFs Style Regional Body (FSRB)
  3. Keanggotaan Indonesia dalam Asia Pacific Group on Anti Money Laundering (APG) sebagai salah satu FSRB

2.     Pengawasan kepatuhan terhadap penerapan Lima Pilar

3.     Pengawasan kepatuhan atas aspek kewajiban pelaporan kepada OJK

  1. Tindak Lanjut terhadap Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT)
  2. Tindak Lanjut terhadap Daftar Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM)
  3. Akses Pengawas terhadap penggunaan Sistem Informasi Program APU PPT (SIGAP)

4.      Pengawasan kepatuhan atas aspek kewajiban pelaporan kepada PPATK

  1. Ketentuan pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), dan Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri (LTKL)
  2. Akses OJK sebagai LPP dalam sistem aplikasi pelaporan goAML

5.     Ketentuan pengenaan sanksi

6.     Prosedur Audit dan Penerapan Program APU PPT dalam Pandemi Covid-19


Sertifikasi Level 1 2022 - 2.JPGSertifikasi Level 1 2022 - 3.JPG

Melalui kegiatan sertifikasi ini, disampaikan pula pesan penting kepada Peserta terkait pentingnya pengawasan Program APU PPT bagi seluruh Pengawas pada masing-masing Satuan Kerja dalam rangka menjalankan tugas dan tanggung jawab OJK sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4) dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 12 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Meskipun dilaksanakan secara virtual, Peserta tetap berinteraksi secara aktif dengan Fasilitator melalui pelaksanaan kuis online, sesi tanya jawab, dan diskusi.

Sertifikasi Level 1 2022 - 4.jpgSertifikasi Level 1 2022 - 5.jpg


Artikel Terkait Lain