Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) Tahun 2020

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berpartisipasi dalam kegiatan Rapat Koordinasi antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan LPP Tahun 2020 dalam rangka koordinasi kegiatan pengawasan kepatuhan yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meetings pada hari Rabu, 2 Desember 2020. Rapat koordinasi dihadiri oleh perwakilan dari OJK, Bank Indonesia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP). Adapun perwakilan dari OJK adalah:

  1. Perwakilan Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (GPUT) selaku koordinator program APU PPT di OJK.
  2. Perwakilan Pengawas Perbankan dari Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III (DKB 3) yaitu Departemen Pengawasan Bank (DPB) 1, DPB 2, DPB 3, DPBS, dan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV (DKB 4) yaitu Koordinator Pengawasan Perbankan Wilayah Barat & Timur;
  3. Perwakilan Pengawas Pasar Modal dari Direktorat Pengawasan Lembaga Efek (DPLE), Direktorat Pengelolaan Investasi (DPIV), dan Direktorat Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal (DLPM);
  4. Perwakilan Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dari Direktorat Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan (DASR) dan Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan (DPLP).

Dalam kesempatan tersebut masing-masing LPP menyampaikan pembahasan mengenai hasil pengawasan LPP tahun 2020, kendala/permasalahan dalam pengawasan tahun 2020, evaluasi pelaksanaan Joint Audit antara LPP dengan PPATK tahun 2020 dan pembahasan rencana pengawasan LPP tahun 2021.

Rapat dibuka oleh Bapak Dian Ediana Rae selaku Kepala PPATK dengan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Koordinasi yang telah dilakukan antara PPATK dengan LPP dinilai telah berjalan ke arah yang lebih baik. Hal tersebut dapat dilihat melalui regulasi, supervisi maupun enforcement yang telah dilakukan oleh berbagai pihak terkait.
  2. Peningkatan komitmen dalam melakukan penggabungan penyelidikan antara Tindak Pidana Asal (TPA) dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)-nya. Hal tersebut dikarenakan terdapat gap yang cukup signifikan antara tingkat penyelidikan TPPU yang dilakukan oleh penyidik dengan TPPU yang terjadi.
  3. Concern ke depan adalah penanganan lebih dini terkait adanya indikasi permasalahan pada Penyedia Jasa Keuangan (PJK) sehingga dapat dideteksi dan diselesaikan lebih awal agar tidak menimbulkan dampak yang sistemik.
  4. PPATK akan meresmikan skema kerja sama berupa Public Private Partnership (PPP) pada akhir tahun 2020 sebagai sarana pertukaran informasi tanpa hambatan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan TPPU dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari masing-masing LPP. Pemaparan dari OJK diawali oleh GPUT yang menyampaikan hasil pengawasan dan rencana secara umum (OJK wide) dan dilanjutkan dengan pemaparan masing-masing perwakilan pengawasan secara lebih detail, dengan pokok-pokok sebagai berikut:

  1. Pandemi Covid-19 telah menyebabkan penundaan pengawasan program APU PPT yang dilakukan oleh LPP. Kondisi Pandemi Covid-19 mempengaruhi proses pengawasan yang dilakukan OJK, terlihat dari perubahan rencana pemeriksaan dan metode pengawasan menjadi jarak jauh.
  2. Pengawasan program APU PPT yang dilakukan OJK selama Pandemi Covid-19 tetap menerapkan implementasi Risk Based Approach (RBA). Disamping itu, sejalan dengan respon FATF, OJK telah memberikan respon bahwa kondisi Pandemi Covid19 tidak melemahkan penerapan program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan. Pengawas Sektor Perbankan dan IKNB serta Pengawas Perusahaan Efek menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Protokol Pengawasan Bank dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
  3. Respon OJK atas FATF Statement on Covid-19 secara OJK wide, dimana OJK telah melakukan optimalisasi pemanfaatan sarana elektronik untuk media komunikasi dan koordinasi; penggunaan digital ID dalam proses Customer Due Dilligence (CDD); penerapan pengawasan APU PPT berbasis risiko; melakukan kajian khusus terkait risiko TPPU/TPPT akibat Covid-19; dan peningkatan penerapan RBA di Sektor Jasa Keuangan.
  4. OJK yang dikoordinir oleh GPUT telah menyelenggarakan rapat koordinasi bersama perwakilan satker pengaturan dan pengawasan di Sektor Perbankan, Pasar Modal dan IKNB terkait gambaran umum respon FATF, supervisory concern, dan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti. GPUT juga telah menyampaikan Nota Dinas kepada seluruh satker pengawasan mengenai Pengawasan Program APU PPT Berbasis Risiko pada kondisi Pandemi Covid-19 dan beberapa satker pengawasan telah menindaklanjuti dengan menyampaikan informasi atau notifikasi kepada PJK atas adanya peningkatan risiko TPPU yang perlu diperhatikan selama masa Pandemi.
  5. Pelaksanaan pengawasan program APU PPT Semester I Tahun 2020 termasuk tindak lanjutnya berupa pemberian surat pembinaan dan pengenaan sanksi terhadap temuan/kelemahan penerapan program APU PPT. Disamping itu, Sektor Pasar Modal telah mengenakan sanksi diluar sanksi keterlambatan, yaitu PJK tidak melakukan identifikasi yang memadai untuk mengetahui profil calon nasabah dengan Beneficial Owner (BO) dan tidak melakukan CDD dengan memadai. Hal tersebut merupakan signal positif, dimana Pengawas telah menerapkan pengenaan sanksi yang bersifat dissuasive terhadap PJK sesuai dengan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).
  6. Kendala pada proses pengawasan program APU PPT tahun 2020 diantaranya adalah Pengawas tidak memperoleh data pelaporan secara langsung dari PPATK namun diolah dari Pihak Pelapor sehingga proses pemeriksaan memerlukan waktu yang lebih lama; Pengawas tidak memiliki daftar Politically Exposed Person (PEP), Beneficial Owner (BO), Pengedar Narkotika dan Tersangka Teroris (selain DTTOT dan Proliferasi) secara lengkap; Pengawas tidak memperoleh informasi secara langsung dari PPATK mengenai pemenuhan komitmen PJK sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan LPP dan pemahaman ketentuan kewajiban pelaporan dan sistem pelaporan PPATK.
  7. Usulan pengawasan program APU PPT ke depan adalah penambahan frekuensi rapat koordinasi antara PPATK dan LPP agar dilaksanakan lebih dari satu kali dalam satu tahun antara lain untuk membahas penyamaan persepsi terkait ketentuan kewajiban pelaporan yang disampaikan melalui GoAML, pemberian data & informasi pelaporan, daftar PEP, BO, Pengedar Narkotika, Tersangka Teroris (selain DTTOT) dan informasi pendukung lainnya.

Rapat ditutup oleh Bapak Maimirza selaku Direktur Pengawasan Kepatuhan PPATK dengan himbauan agar seluruh LPP meningkatkan dan menguatkan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan pengawasan program APU PPT sehingga terwujud rezim APU PPT yang bersih di Indonesia, demi stabilitas dan integritas sistem keuangan serta perekonomian Indonesia. Selanjutnya, sehubungan dengan kendala dan usulan dari masing-masing LPP akan dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bilateral.


Artikel Terkait Lain