Konsinyering Penguatan Pengawasan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) bagi Pengawas Perbankan

Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (GPUT) telah berpartisipasi menjadi Narasumber dalam Konsinyering Penguatan Pengawasan Program APU PPT bagi Pengawas Perbankan pada tanggal 24 s.d 25 Maret 2022 yang bertempat di Hotel Aston Bogor. Peserta pada kegiatan dimaksud adalah sebanyak 36 Peserta perwakilan dari DPB1, DPB2, DPBS, dan Grup Penanganaan APU PPT (GPUT). Perwakilan dari GPUT, yaitu Bapak Mulyadi Husin dan Sdri. Pocut Syakina Tikita menjadi Narasumber pada hari pertama kegiatan dan mengikuti kegiatan sebagai peserta pada hari kedua.

Kegiatan diawali dengan pembukaan dari Bapak Indra Salfian selaku Pengawas Eksekutif Senior Grup Pengawas Spesialis 3 yang menyampaikan urgensi terkait kebutuhan peningkatan kualitas pengawasan program APU PPT, khususnya dengan adaya perkembangan teknologi yang dimanfaatkan pula oleh pelaku kejahatan dalam menjalankan tindakan kriminal. Hal ini diantaranya dengan peningkatan kasus penipuan dan penyalahgunaan virtual asset. Selanjutnya, disampaikan pula bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Sectoral Risk Assessment (SRA) Sektor Jasa Keuangan (SJK) Tahun 2021 yang menjadi salah satu sumber bagi Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk melakukan penilaian risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dan harus menjadi perhatian bagi Pengawas dalam melakukan pemeriksaan.

Konsinyering DPB3 - 1.jpg

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan terkait Pengawasan Program APU PPT Berbasis Risiko dan Implementasi Sistem Informasi Program APU PPT (SIGAP) oleh perwakilan dari GPUT, dengan cakupan sebagai berikut:

    1.  Latar belakang penerapan program APU PPT berbasis risiko yang didasari oleh Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) Nomor 1. Penilaian tingkat risiko TPPU/TPPT di Indonesia yang terdiri atas cascading National Risk Assessment (NRA), SRA, dan Institutional Risk Assessment (IRA). Prinsip umum penerapan risk-based approach (RBA), cakupan faktor utama penilaian risiko, dan Kerangka penilaian tingkat risiko yang mencakup tiga aspek, yaitu aspek usaha pada Inherent Risk (IR).
    2.  Resume hasil penilaian NRA dan SRA tahun 2021 yang dilanjutkan dengan paparan internalisasi NRA dan SRA dalam pengawasan program APU PPT.
    3.  Pengembangan infrastruktur teknologi terkait APU PPT yang terdiri atas pengembangan SIGAP Internal dan Eksternal, pengembangan dan integrasi sistem pelaporan. Integrasi SIGAP dengan SIPUTRI untuk penambahan histori terkait APU PPT, dan perluasan data pendukung pengawasan program APU PPT.
    4.  Latar belakang terkait SIGAP sebagai sistem berbasis web yang dikembangkan OJK untuk mendukung pengawasan program APU PPT, mengintegrasikan data dan informasi terkait pengawasan program APU PPT, dan menyediakan data pendukung pengawasan.
    5.  Alur pengisian data pada SIGAP dan periodisasi penyampaian data terkait penilaian tingkat risiko, rencana pengawasan, hasil pengawasan, dan tindak lanjut hasil pengawasan pada SIGAP.
    6.  Cakupan umum pengembangan SIGAP tahun 2021 yang terdiri atas enhancement modul dan pengembangan baru untuk Bank Umum terkait dengan integrasi antara SIGAP dengan sistem pelaporan. Selanjutnya, disampaikan user manual bagi Pengawas melalui paparan teknis panduan SIGAP untuk Modul Penilaian Tingkat Risiko; Modul Rencana Pengawasan; Modul Hasil Pengawasan; Modul Pembinaan dan Sanksi; Modul Data Pendukung; dan Modul Referensi.


Konsinyering DPB3 - 2.jpg

Materi selanjutnya adalah overview dan analisa pemrosesan Transaksi Keuangan Tunai (TKT)  dan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) yang dipaparkan oleh Sdri. Selvira Afiffa Lutfi selaku Pengawas Grup Pengawas Spesialis 3, dengan cakupan umum berikut: (1) Ketentuan terkait TKT dan TKM, Definisi Laporan TKT (LTKT) dan Laporan TKM (LTKM); (2) Cakupan permintaan data untuk pemeriksaan LTKT dan LTKM dan langkah pemeriksaan terkait LTKT dan LTKM. Selanjutnya, disampaikan materi terkait goAML dari perwakilan Direktorat Pelaporan PPATK, yaitu Sdri. Susi Retno Candrakirana dan Sdri. Rochi Ifahyani Siagian, dengan paparan terkait latar belakang goAML dan bentuk serta cakupan pelaporan pada goAML; cakupan pengguna goAML; akses goAML bagi Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP); dan contoh parameter penolakan laporan pada goAML.


Artikel Terkait Lain