Kegiatan Penandatanganan Pernyataan Bersama tentang Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PPATK, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menandatangani pernyataan bersama di Jakarta tanggal 8 Desember 2020 dalam rangka mendorong peningkatan peran dan kontribusi BPD terhadap perekonomian daerah dan nasional serta guna mewujudkan sistem keuangan yang stabil, kuat dan berintegritas. Kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh Ketua Asosiasi BPD (Asbanda), Pengawas OJK di Kantor Regional dan Kantor OJK serta Pejabat/Pegawai BPD di Indonesia secara virtual melalui Zoom Meeting Room.

Pokok-pokok Pernyataan Bersama dimaksud antara lain adalah:

  1. Kemendagri RI, OJK, PPATK dan KPK mendorong agar BPD;
    • senantiasa menjaga profesionalisme dan integritas sehingga menjadi Bank regional yang tangguh dalam menghadapi tantangan internal dan eksternal.
    • memberikan pelayanan kepada masyarakat Pengguna Jasa Keuangan dan pemangku kepentingan lainnya secara efektif, efisien dan hati-hati.
  2. Dalam rangka meningkatkan peran dan kontribusi BPD terhadap perekonomian daerah dan nasional, Kemendagri RI, OJK, PPATK dan KPK menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:
    • Pemerintah Daerah selaku Pemegang Saham BPD dan Pengurus BPD diharapkan untuk terus mengimplementasikan Program Transformasi BPD.
    • Pemerintah Daerah selaku Pemegang Saham dalam melakukan proses pemilihan Pengurus BPD, agar mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik, serta memperhatikan aspek integritas, profesionalisme dan kompetensi masing-masing calon Pengurus.
    • BPD agar senantiasa meningkatkan efektivitas penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) yang mencakup penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan 5 (lima) pilar penerapan program APU PPT serta pelaporan kepada PPATK.

Selanjutnya, Pemegang Saham Pengendali, Komisaris Utama dan Direktur Utama BPD yang diwakili oleh Ketua Asosiasi BPD (Asbanda) menyetujui Komitmen Bersama dalam rangka akselerasi transformasi BPD, penerapan tata kelola yang baik dan peningkatan efektivitas penerapan program APU PPT, dengan pokok-pokok Komitmen Bersama sebagai berikut:

  1. Mempercepat pencapaian 3 (tiga) sasaran program transformasi BPD, yaitu pembangunan fondasi, percepatan pertumbuhan dan pemimpin pasar di tingkat regional.
  2. Menerapkan prinsip tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam pemilihan Dewan Komisaris dan Direksi BPD dengan memperhatikan profesionalisme dan kompetensi calon serta menjauhkan dari kepentingan-kepentingan yang tidak terkait dengan kegiatan usaha Bank.
  3. Mencegah adanya intervensi atau upaya-upaya dari berbagai pihak terhadap kegiatan usaha Bank yang dapat melanggar prinsip kehati-hatian, profesionalisme dan integritas sistem keuangan.
  4. Mengembangkan aktivitas bisnis untuk meningkatkan pendapatan non-bunga dan pembiayaan sektor ekonomi produktif.
  5. Meningkatkan efektivitas penerapan Progam APU PPT yang mencakup PMPJ dan 5 (lima) pilar penerapan program APU PPT yaitu pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kebijakan dan prosedur, pengendalian intern, sistem informasi manajemen dan kecukupan SDM dan pelatihan serta pelaporan kepada PPATK.
  6. Mengalokasikan anggaran dengan jumlah yang memadai untuk pembangunan sistem informasi yang handal dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian sambutan dari masing-masing instansi yaitu sebagai berikut:

  1. Ketua KPK menyampaikan bahwa peran BPD sangat penting dalam menghadapi situasi Pandemi Covid-19 yaitu guna mendorong pemulihan ekonomi nasional. BPD diharapkan dapat terus menjunjung nilai profesionalisme dan menjaga integritas karena BDP dapat menjadi pelopor pencegahan korupsi di level daerah.
  2. Ketua Asosiasi BPD menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini kinerja BPD telah menunjukkan hal positif dimana berdasarkan Laporan Statistik Bank Indonesia per Agustus 2020, aset BPD meningkat 10,4% secara year on year (yoy), kinerja kredit BPD meningkat 7,14% secara yoy serta Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 12,07% secara yoy. Ketua Asosiasi BPD juga menyampaikan bahwa penerapan PMPJ dan lima pilar penerapan program APU PPT menjadi upaya bersama BPD dalam menjaga integritas sistem keuangan di daerah masing-masing.
  3. Kepala PPATK menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan dimaksud menunjukan komitmen BPD yang kuat dalam menegakkan Rezim APU PPT di Indonesia, termasuk memperkuat peran BPD sebagai salah satu Pihak Pelapor. Selanjutnya Kepala PPATK menekankan bahwa BPD sudah seharusnya terus meningkatkan efektivitas implementasi program APU PPT yang mencakup penerapan PMPJ dan lima pilar. Selain itu, BPD juga perlu untuk menerapkan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan kepada PPATK untuk turut serta memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
  4. Ketua Dewan Komisioner OJK menyatakan keberhasilan pemulihan ekonomi nasional yang saat ini mulai terlihat pada Triwulan III yaitu antara lain disebabkan  penyaluran kredit BPD yang tetap tumbuh positif yaitu sebesar 4,99% secara yoy dan 3,29% year to date (ytd) per posisi Oktober 2020. Dengan demikian akselerasi program transformasi BPD menjadi prioritas agar BPD menjadi lebih kompetitif, kuat dan kontributif untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
  5. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menyampaikan harapannya kepada BPD agar memberikan pelayanan kepada masyarakat Pengguna Jasa Keuangan dan pemangku kepentingan lainnya secara efektif dan efisien, namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Pemerintah Daerah selaku Pemegang Saham BPD dalam melaksanakan pemilihan Pengurus BPD dihimbau untuk mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dan memperhatikan aspek integritas, profesionalisme dan kompetensi para calon Pengurus. Lebih lanjut, upaya penguatan peran BPD, sejalan dengan program yang sedang dijalankan oleh Kemendagri saat ini.

Kegiatan ditutup dengan penyampaian sambutan dari masing-masing instansi yang optimis terhadap peran BPD dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional mengingat BPD dinilai memiliki peranan penting dalam menegakkan rezim APU PPT di Indonesia sebagai salah satu pihak pelapor yang wajib menerapkan PMPJ dan lima pilar penerapan program APU PPT serta kewajiban pelaporan kepada PPATK. Selain itu, BPD diharapkan dapat menjunjung tinggi nilai profesionalisme dan menjaga integritas karena BPD merupakan pelopor pencegahan korupsi di level daerah. 


Artikel Terkait Lain