Kegiatan Awareness dan Sosialisasi terkait Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance)

Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (GPUT) berpartisipasi menjadi Narasumber dalam Kegiatan Awareness dan Sosialisasi terkait Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) pada tanggal 22 Desember 2022 melalui Zoom Cloud Meetings. Kegiatan dimaksud yang bertujuan dalam rangka memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada seluruh pekerja dalam mendukung program penerapan APU PPT di Tugu Insurance. Sosialisasi diikuti oleh 360 peserta yang merupakan seluruh karyawan/petugas perusahaan, middle management, unit kerja atau pejabat yang bertanggung jawab atas penerapan program APU PPT, Legal, Good Corporate Governance (GCG), Compliance, Corporate Secretary, Marketing, IT dan Audit Internal Tugu Insurance. Narasumber pada sosialisasi adalah Bapak Nasirullah selaku Analis Eksekutif, Sdri. Adriane Wiryawan selaku Kepala Subbagian dan Sdri. Arum Sulistiyaningsih selaku Analis Junior dari GPUT untuk materi terkait penerapan program APU PPT.

Pada pelaksanaan kegiatan, Ibu Dian Masyita selaku Presiden Komisaris Tugu Insurance dan Bapak Budi P. Amir selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Tugu Insurance menyampaikan sambutan serta tujuan dari acara dimaksud. Selanjutnya, GPUT selaku perwakilan dari Otoritas Jasa Keungan (OJK) membawakan materi terkait Program Pelatihan APU PPT yang dimoderatori oleh Bapak Geraldo Hilarius. Paparan terkait APU PPT yang disampaikan oleh para narasumber adalah sebagai berikut:

Sosialisasi Asuransi Tugu - 1.JPGSosialisasi Asuransi Tugu - 2.JPG

1.   Latar Belakang Penerapan Program APU PPT yang mencakup paradigma pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); Skema Pencucian Uang; Definisi TPPU, Definisi Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT); Perbedaan TPPU dan TPPT; Karakteristik TPPT, Modus serta Tipologi TPPU dan TPPT; Modus Operandi TPPU; Proses Pendanaan Terorisme; Tantangan Mendeteksi Pendanaan Terorisme; Upaya Pencegahan TPPT; Rezim Penerapan APU PPT; dan Urgensi Penerapan Program APU PPT bagi Industri Perasuransian.

2.   Ketentuan terkait Pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) yang mencakup Latar Belakang dan Pelaksanaan CDD; Identifikasi dan Verifikasi Nasabah berdasarkan POJK APU PPT; Pemilik Manfaat (Beneficial Owner/BO); Latar Belakang Transparansi Pemilik Manfaat; Transparansi Informasi BO bagi Proses CDD; Manajemen Risiko terhadap Nasabah Berisiko Tinggi; Politically Exposed Person (PEP); Uji Tuntas Lanjut/Enhance Due Diligence (EDD); CDD Sederhana; dan CDD oleh Pihak Ketiga.

3.   Penerapan Program APU PPT di Era Teknologi Informasi yang mencakup Pemanfaatan Regulatory Technology dan Supervisory Technology; Ketentuan Program APU PPT terkait Implementasi Teknologi; New Technologies untuk Penerapan  APU PPT; dan Cybersecurity; dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi (MRTI).

4.   Kewajiban Pelaporan dan Pengenaan Sanksi disampaikan oleh Sdri. Adriane Wiryawan yang mencakup Kewajiban Pelaporan ke OJK, Peraturan Bersama terkait DTTOT dan Daftar PPSPM; Perintah dari PPATK terkait Penghentian Sementara Transaksi sebagai Upaya Meningkatkan Freezing Without Delay; Kewajiban Pelaporan ke OJK terkait Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM); False Positive dan False Negative; Laporan Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) DTTOT dan SEOJK Proliferasi; Tata Cara Pelaporan Melalui Sistem Informasi Program APU PPT (SIGAP); serta Pengenaan Sanksi atas Pelanggaran Penerapan Program APU PPT; dan Pengenaan Sanksi Khusus atas Pelanggaran Penerapan Program APU PPT.

 Sosialisasi Asuransi Tugu - 3.JPGSosialisasi Asuransi Tugu - 4.JPG

Peserta pada kegiatan tersebut cukup antusias terhadap topik yang disampaikan dan terdapat beberapa pertanyaan antara lain terkait Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Penilaian Risiko untuk Industri Asuransi, Proses CDD, Beneficial Owner, dan Teknologi Informasi di OJK. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberi pemahaman kepada Penyedia Jasa Keuangan (PJK) khususnya Tugu Insurance dan mendapatkan gambaran dari tindakan TPPU/TPPT/PPSPM di era perkembangan teknologi.


Artikel Terkait Lain