Pelatihan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) PT Ciptadana Asset Management

Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (GPUT) memenuhi permintaan PT Ciptadana Asset Management untuk menjadi Narasumber dalam kegiatan Pelatihan APU PPT yang diselenggarakan secara hybrid. Pelatihan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman seluruh Pegawai atas Penerapan Program APU PPT khususnya di Sektor Pasar Modal. Kegiatan diikuti oleh Pegawai Divisi Operation, Divisi Investment, Divisi Marketing, dan Divisi Compliance & Product, serta turut dihadiri pula oleh Direktur Utama, Direktur Investment, dan Direktur Marketing.

Pada kesempatan tersebut Grup Penanganan APU PPT diwakili oleh Sdr. R. Rinto Teguh Santoso, Sdri. Friska Fardhina H., dan Sdri. Arum Sulistyaningsih. memaparkan materi terkait Penerapan Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan khususnya Sektor Pasar Modal dengan cakupan sebagai berikut:

1.     Rezim Penerapan Program APU PPT

  1. Rezim APU PPT Indonesia dan Jenis Pihak Pelapor
  2. Financial Action Task Force (FATF) dan Asia Pacific Group (APG) on Money Laundering
  3. Urgensi Penerapan Program APU PPT pada Sektor Jasa Keuangan

2.     Kerangka Regulasi Penerapan Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan khususnya Sektor Pasar Modal

a.  Ketentuan terkait Penerapan Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan:

  1. POJK No. 12/POJK.01/2017 jo. POJK No. 23/POJK.01/2019 tentang Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU PPT)
  2. SEOJK Nomor 47/SEOJK.04/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Pasar Modal
  3. SEOJK Nomor 38/SEOJK.01/2017 jo SEOJK Nomor 29/SEOJK.01/2019 tentang Penerapan Pedoman Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Nasabah di Sektor Jasa Keuangan yang Identitasnya Tercantum Dalam DTTOT (SEOJK DTTOT)
  4. SEOJK Nomor 31/SEOJK.01/2019 tentang Pedoman Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Nasabah di Sektor Jasa Keuangan yang Identitasnya Tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (SEOJK PPSPM)

b.  Lima Pilar Program APU PPT

  1. Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris
  2. Kebijakan dan Prosedur
  3. Pengendalian Intern
  4. Sistem Informasi Manajemen
  5. Sumber Daya Manusia dan Pelatihan

c.   Paradigma Pendekatan Berbasis Risiko (Risk Based Approach)

d.  Identifikasi dan Verifikasi Nasabah dan Beneficial Owner melalui Customer Due Diligence (CDD) atau Enhanced Due Diligence (EDD)

e.   Manajemen Risiko terhadap Nasabah Berisiko Tinggi termasuk Politically Exposed Person (PEP)

f.    Pengkinian dan Pemantauan Nasabah serta Transaksinya

 Pelatihan Ciptadana Asset MAnagement - 1.JPG

3.     Kewajiban Pelaporan APU PPT bagi Manajer Investasi

a.  Kewajiban Pelaporan kepada PPATK:

  1. Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
  2. Laporan Transaksi Keuangan Tunai
  3. Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri
  4. Mekanisme Pelaporan melalui goAML

b.  Kewajiban Pelaporan kepada OJK:

  1. Laporan Berdasarkan POJK APU PPT
  2. Laporan Dalam Rangka Risk Based Approach
  3. Laporan Berdasarkan SEOJK DTTOT dan SEOJK PPSPM
  4. Mekanisme Pelaporan melalui SIGAP/Sistem Elektronik ARIA

c.   Penghentian Sementara Transaksi berdasarkan Perintah dari PPATK sebagai Upaya Meningkatkan Freezing Without Delay

4.     Pengenaan Sanksi atas Pelanggaran APU PPT

  1. Sanksi atas Pelanggaran terkait Keterlambatan Pelaporan berdasarkan Pasal 65 ayat 1 POJK APU PPT
  2. Sanksi Selain Pelanggaran atas Keterlambatan Pelaporan berdasarkan Pasal 66 ayat 1 POJK APU PPT
  3. Contoh Pengenaan Sanksi terkait Pelanggaran APU PPT di Negara Lain

5.     Hasil Sectoral Risk Assessment (SRA) pada Manajer Investasi

  1. Hasil Penilaian Risiko TPPU
  2. Hasil Penilaian Risiko TPPT

 Pelatihan Ciptadana Asset MAnagement - 2.JPG

Selanjutnya, kegiatan tidak hanya dilakukan dalam bentuk pemaparan materi namun juga dilakukan sesi diskusi dan tanya jawab, antara lain terkait contoh kasus TPPU/TPPT di Sektor Pasar Modal, tindak lanjut terhadap identifikasi Beneficial Owner yang terkendala, upaya identifikasi pendanaan Terorisme antara lain melalui SIPENDAR, dan beberapa concern terkait implementasi Program APU PPT pada PT Ciptadana Asset Management.


Artikel Terkait Lain