Diseminasi Laporan Kompilasi dan Analisis Hasil Pengawasan (LKAHP) Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) Semester I Tahun 2021

Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (GPUT) telah melaksanakan kegiatan Diseminasi LKAHP Penerapan Program APU PPT Semester I Tahun 2021 pada tanggal 1 November 2021 secara virtual dengan menggunakan video conference Zoom Meetings. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Satuan Kerja Pengawasan dan Pengaturan Sektor Perbankan, Pasar Modal, dan IKNB baik di Kantor Pusat maupun Kantor Daerah, serta Satuan Kerja terkait pendukung penerapan program APU PPT lainnya.

Diseminasi bertujuan untuk menyampaikan analisis atas hasil pengawasan penerapan program APU PPT Semester I Tahun 2021 dan pelaksanaan diskusi dengan Satuan Kerja Pengawasan dan Satuan Kerja terkait lainnya atas feedback yang tercakup dalam LKAHP Program APU PPT Sektor Jasa Keuangan Semester I Tahun 2021 serta sebagai bentuk monitoring dan pengendalian kualitas pelaksanaan pengawasan penerapan program APU PPT sesuai dengan salah satu tugas pokok GPUT.

Diseminasi LKHAP Sem 1 2021 - 1.JPG

Kegiatan dibuka oleh Ibu Dewi Fadjarsarie selaku Kepala GPUT dengan menyampaikan beberapa poin penting sebagai berikut:

  1. Apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Pengawas atas kerja keras dan usaha yang telah dilakukan dalam pengawasan penerapan program APU PPT.
  2. Penerapan program APU PPT harus mengacu pada standar internasional yaitu rekomendasi Financial Action Task Force (FATF), karena sistem keuangan antar negara saling terkait. Apabila suatu negara mengalami defisiensi maka hal tersebut akan berdampak pada sistem keuangan lainnya.
  3. FATF secara berkala mempublikasikan daftar negara berisiko Tinggi dan tidak kooperatif sehingga perlu menjadi perhatian bagi Pengawas dan seluruh PJK. Pada Plenary Meeting FATF bulan Oktober 2021, dapat disaksikan bagaimana sulitnya suatu negara yaitu Pakistan yang memperjuangkan negaranya untuk dapat keluar dari grey list.
  4. Hal tersebut sejalan dengan kerangka struktural Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 pada pilar Penguatan Ketahanan dan Daya Saing, yaitu sinkronisasi pengaturan dan pengawasan Sektor Jasa Keuangan yang mengacu pada best practices dan/atau standar internasional.
  5. LKAHP menjadi output yang krusial atas pelaksanaan pengawasan penerapan program APU PPT di OJK sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) terbesar sebagaimana mandat pada Undang-Undang (UU) TPPU dan TPPT.
  6. Pelaksanaan Mutual Evaluation Review (MER) Indonesia oleh FATF telah mengalami penundaan selama 6 (enam) kali s.d. Oktober 2021. Momentum tesebut telah dimanfaatkan oleh OJK untuk terus memperbaiki penerapan program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan.
  7. OJK diharapkan terus mengingkatkan kualitas pengawasan penerapan program APU PPT berbasis risiko meskipun di masa Pandemi Covid-19 sebagaimana mandat dari Presiden FATF. Salah satu hal fundamental adalah internalisasi National Risk Assessment (NRA) dan Sectoral Risk Assessment (SRA) yang mendasarkan pada aspek nasabah, produk dan jasa, area geografis serta jaringan distribusi. Secara khusus untuk Pengawas, internalisasi NRA dan SRA dapat dilakukan pada penyusunan Supervisory Plan (SP), pelaksanaan pengawasan, yang dituangkan pula pada Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Hal lain yang perlu diperhatikan adalah terkait dua Tindak Pidana Asal (TPA) Korupsi dan Narkotika yang dinilai berisiko Tinggi pada 3 periode NRA 2015, 2019 dan 2021; serta korporasi sebagai pelaku dan profil berisiko Tinggi agar masuk pada cakupan pemeriksaan tematik
  8. Sejalan dengan era digitalisasi dan arahan dari Board Seminar diharapkan OJK dapat mendukung pemanfaatan teknologi. Hal ini kiranya dapat dimanfaatkan pula oleh Pengawas, seperti pengembangan artificial intelligence, blockchain learning, big data analytics sehingga dapat menjadi solusi atas isu keterbatasan SDM yang dihadapi.
  9. Hal yang juga perlu diperhatikan Pengawas adalah proses pengenaan sanksi sebagai core issues 3.4 yang akan dinilai assessor, mengingat pengenaan sanksi yang dissuasive dan proportionate menginterpretasikan bagaimana Pengawas menerapkan supervisory framework, supervisory measure, dan supervisory judgment.

Diseminasi LKHAP Sem 1 2021 - 2.jpg

Selanjutnya, pemaparan materi terkait LKAHP Program APU PPT Semester I Tahun 2021 dipimpin oleh Ibu Marlina Efrida selaku Analis Eksekutif Senior GPUT dengan materi mencakup:

  1. Pendahuluan yang membahas dampak Pandemi Covid-19 yang masih terus berlanjut sampai dengan Semeter I Tahun 2021; dampak Pandemi Covid-19 terhadap perekonomian negara; dukungan OJK dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN); tantangan yang dihadapi saat Pandemi Covid-19; penundaan pelaksanaan MER Indonesia oleh FATF; dan serangkaian upaya persiapan menuju pelaksanaan MER Indonesia oleh FATF yang telah dilakukan.
  2. Concern khusus penerapan program APU PPT, khususnya terkait pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) dan informasi high risk countries yang dipublikasikan oleh FATF secara berkala dengan publikasi terakhir pada bulan Oktober 2021.
  3. Tujuan penyusunan laporan yaitu sebagai bentuk monitoring pengawasan khususnya terkait kepatuhan Lima Pilar Program APU PPT, kewajiban pelaporan dan penerapan pengawasan berbasis risiko; sebagai bukti pendukung dalam penilaian MER Indonesia oleh FATF dan sebagai bukti pelaksanaan pengawasan selama Pandemi Covid-19; serta pemberian rekomendasi kepada Dewan Komisioner OJK mengenai arah dan kebijakan pencegahan TPPU/TPPT.
  4. Pemaparan fokus LKAHP Semester I Tahun 2021 mencakup hasil penilaian tingkat risiko TPPU/TPPT; rencana pengawasan penerapan program APU PPT berbasis risiko; hasil pengawasan penerapan program APU PPT pada aspek Lima Pilar; hasil pengawasan penerapan program APU PPT pada aspek kewajiban pelaporan; gambaran pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), dan Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke luar Negeri (LTKL) berdasarkan Buletin Statistik PPATK; tindak lanjut hasil pengawasan penerapan program APU PPT berupa pembinaan dan pengenaan sanksi; dan informasi pelaksanaan joint audit OJK dan PPATK pada Tahun 2021.
  5. Pemaparan kesimpulan dan rekomendasi berdasarkan hasil analisis atas pelaksanaan pengawasan penerapan program APU PPT Semester I Tahun 2021 untuk meningkatkan kualitas penerapan pengawasan program APU PPT.

Diseminasi LKHAP Sem 1 2021 - 3.JPG

Kegiatan diseminasi diakhiri dengan diskusi yang berlangsung secara aktif khususnya terkait dengan concern-concern tertentu atas tindak lanjut dari hasil analisis yang tertuang dalam LKAHP Program APU PPT Semester I Tahun 2021. Pelaksanaan diseminasi diharapkan dapat memberikan insight bagi Pengawas dan seluruh pihak terkait lainnya di OJK untuk mendukung upaya penguatan penerapan program APU PPT sejalan dengan tugas dan tanggung jawab OJK sebagai LPP dalam Rezim APU PPT Indonesia


Artikel Terkait Lain