Diseminasi Kebijakan Regulasi Mengenai Pemanfaatan Aplikasi Politically Exposed Persons (PEP)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berpartisipasi menjadi narasumber pada kegiatan Diseminasi Kebijakan Regulasi Mengenai Pemanfaatan Aplikasi PEP yang diadakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tanggal 10 Desember 2020 secara virtual melalui Zoom. Kegiatan Diseminasi dimaksud bertujuan untuk mensosialisasikan pemanfaatan aplikasi PEP kepada seluruh stakeholder terkait. Diseminasi dihadiri oleh perwakilan dari Penyedian Jasa Keuangan dan narasumber dari instansi lainnya yaitu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP).

Kegiatan Diseminasi dimulai opening remaks yang disampaikan Bapak Dian Ediana Rae selaku Kepala PPATK yang menyampaikan urgensi pengembangan aplikasi PEP untuk mendukung rezim APU PPT di Indonesia, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi masing-masing narasumber dengan cakupan sebagai berikut:

  1. Perwakilan dari PPATK menyampaikan materi terkait Peraturan PPATK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemanfaatan Aplikasi PEP.
  2. Perwakilan dari KPK menyampaikan materi terkait Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Penelusuran Aset.
  3. Perwakilan dari Kemendagri menyampaikan materi terkait Peran Kemendagri dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dalam Penyediaan Data Kependudukan yang Terkini dan Akurat.
  4. Ketua FKDKP menyampaikan materi terkait Tantangan dan Kendala pada Sektor Jasa Keuangan untuk Menerapkan Program APU PPT dalam Rangka Deteksi Dini TPPU dan Tindak Pidana Korupsi.

Pada kesempatan tersebut, Ibu Heni selaku Kepala Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (GPUT) OJK, menyampaikan materi terkait Kebijakan Penerapan Program APU PPT pada PEP dalam Rangka Deteksi Dini TPPU dan Tindak Pidana Korupsi dengan pokok-pokok pembahasan sebagai berikut:

  1. Pentingnya melakukan identifikasi PEP karena dapat menimbulkan risiko hukum dan reputasi yang besar bagi Sektor Jasa Keuangan. Lebih lanjut, kasus korupsi sering melibatkan PEP sehingga identifikasi PEP sejak dini menjadi langkah yang penting untuk dilakukan.
  1. Berdasarkan hasil penilaian risiko TPPU pada Tindak Pidana Korupsi, jenis Tindak Pidana Korupsi yang berisiko tinggi adalah kerugian keuangan negara dan suap. Sedangkan profil pelaku Tindak Pidana berisiko tinggi adalah Pejabat Lembaga Legislatif, Yudikatif, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Profesional dan Konsultan, TNI/Polri, dan Pegawai Bank Indonesia/BUMN/BUMD (termasuk pensiunan).
  2. Penerapan Risk Based Approach (RBA) dalam pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan TPAnya adalah kunci efektivitas penerapan program APU PPT. Dengan RBA, PJK dapat lebih fleksibel dan proportionate atau memfokuskan sumber data pada area dimana letak risiko PEP sehingga PJK dapat lebih efektif untuk memitigasi risiko.
  3. Berdasarkan POJK APU PPT, PEP adalah orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh negara. Selanjutnya, pada pendekatan berbasis risiko, status PEP tidak memiliki jangka waktu tertentu, PJK tetap perlu melakukan pemantauan secara berkala terhadap nasabah yang telah tidak mengemban jabatan sebagai prominent function. PJK perlu melihat apakah mantan PEP masih memiliki pengaruh dan/atau keterkaitan dengan PEP baru.
  4. Terdapat tantangan dalam melakukan identifikasi anggota keluarga atau close associate PEP.
  5. Pelaksanaan Customer Due Dilligence/CDD (identifikasi, verifikasi dan monitoring) mempengaruhi kemampuan PJK untuk menentukan apakah nasabah atau Beneficial Owner adalah PEP. Sehingga tahapan CDD merupakan tahap awal yang sangat penting untuk dilakukan oleh PJK secara optimal.
  6. Penilaian risiko dan penanganan PEP dapat dilakukan melalui sistem manajemen risiko yang memadai, proses Enhanced Due Diligence (EDD) secara berkala mengenai sumber dana dan sumber kekayaan, penunjukan pejabat senior yang bertanggung jawab atas hubungan usaha, serta pemantauan lebih ketat atas hubungan usaha berdasarkan peningkatan jumlah dan pengawasan pemilihan pola transaksi.

Kegiatan ditutup dengan diskusi serta tanya jawab Peserta secara virtual yang melalui fasilitas room chat pada Zoom. Secara umum, Peserta menyambut baik aplikasi database PEP sehingga PJK dapat memanfaatkan database tersebut untuk melakukan proses CDD secara optimal. Aplikasi PEP diharapkan dapat mendukung penerapan program APU PPT menjadi lebih efektif dan efisien, mendorong Sektor Jasa Keuangan tumbuh secara stabil dan berintegritas serta mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang berperan optimal terhadap perekonomian Indonesia. 


Artikel Terkait Lain