Workshop Pendampingan Penerapan APU PPT Berbasis Risiko Di Sektor Jasa Keuangan Tahun 2022 – Batch II

Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (GPUT) dan Otoritas Jasa Keuangan Institute (OJKI) telah menyelenggarakan kegiatan Workshop Pendampingan Penerapan APU PPT Berbasis Risiko di Sektor Jasa Keuangan Tahun 2022 Batch II untuk 30 (tiga puluh) Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR/BPRS) dan 36 (tiga puluh enam) Lembaga Keuangan Mikro atau Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKM/LKMS). Program workshop dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 24-26 Oktober 2022 secara virtual melalui video conference Zoom Meetings. Kegiatan workshop dimaksud pun turut mengundang Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Konsultan dari PT. Kroll (Bapak Deni R. Tama), serta OJK itu sendiri sebagai Narasumber.

Workshop dibuka dengan welcoming remarks oleh Bapak Hikmah Rinaldi selaku Direktur Pengembangan Sektor Jasa Keuangan OJK Institute dan keynote speech oleh Ibu Dewi Fadjarsarie H. selaku Kepala Grup Penanganan APU PPT.

WSP 2022 Batch 2 - 1.JPG

Workshop pendampingan penerapan APU PPT berbasis risiko berlangsung selama tiga hari yang diisi dengan pemaparan materi dan juga terdapat pembahasan melalui studi kasus. Para peserta diminta untuk dapat menyampaikan pendapat serta diskusi dalam penyelesaian studi kasus dimaksud. Pemaparan workshop selama 3 (tiga) hari terdiri dari 9 topik yang dibawakan oleh para narasumber.

WSP 2022 Batch 2 - 2.JPG

Pada hari pertama workshop diisi pemaparan dari Grup Penanganan APU PPT sebagai perwakilan dari OJK.  Penyampaian materi hari pertama terdiri dari 5 Topik, yaitu:

  1. Topik 1 mengenai Penerapan Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan oleh Bapak Nasirullah selaku Analis Eksekutif Grup Penanganan APU PPT;
  2. Topik 2 mengenai Kerangka Pengaturan Penerapan Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan (5 Pilar Program APU PPT dan Kewajiban Pelaporan) oleh Bapak Rinto Teguh Santoso selaku Analis Eksekutif Senior Grup Penanganan APU PPT. 
  3. Topik 3 mengenai Kerangka Regulasi terkait Tindak Lanjut DTTOT dan Daftar PPSPM oleh Sdri. Adriane Wiryawan selaku Kepala Subbagian Grup Penanganan APU PPT.
  4. Selanjutnya, pemaparan Topik 4 mengenai Mekanisme/Alur Informasi Program APU PPT (SIGAP) oleh Sdri. Friska Fardhina Henryani selaku Analis Grup Penanganan APU PPT dan Pocut Syakina Tikita Farne selaku Analis Junior Grup Penanganan APU PPT serta
  5. Topik 5 mengenai Penilaian Risiko Sektoral (SRA) TPPU dan TPPT di Sektor Jasa Keuangan oleh Sdr. Rifki Arif Budianto selaku Analis Junior Grup Penanganan APU PPT. 

WSP 2022 Batch 2 - 3.JPG

Pada hari kedua workshop kembali berlangsung dan diisi dengan pemaparan dari PPATK yang terdiri dari Topik 6 s.d 8 antara lain:

  1. Topik 6 mengenai Penilaian Risiko Nasional (NRA) Indonesia TPPU/TPPT/PPSPM oleh Ibu Kristina Widhi selaku Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama PPATK dan Bapak Mardiansyah selaku Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda PPATK;
  2. Topik 7 mengenai Kerangka Hukum Kewajiban Pelaporan LTKT dan LTKM oleh Bapak Ahmad Fityan selaku Penata Muda pada Direktorat Pelaporan PPATK; serta
  3. Topik 8 mengenai Metode Uji Petik dan Teknik Profiling PJK dalam mengidentifikasi TKM dan TKT oleh Ibu Rochi Ifahyani Siagian selaku Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda pada Direktorat Pelaporan PPATK.

WSP 2022 Batch 2 - 4.JPG

Selanjutnya, topik terakhir yaitu Topik 9 pada hari kedua adalah Manajemen Risiko TPPU/TPPT dan Implementasi Penerapan Program APU PPT Berbasis Risiko di SJK oleh Bapak Deni R. Tama selaku Konsultan PT. Kroll.

WSP 2022 Batch 2 - 5.JPGPada hari ketiga workshop, kegiatan diisi dengan presentasi hasil penyelesaian studi kasus topik PPATK selama 90 menit dan penyelesaian studi kasus topik dari konsultan selama 90 menit. Pada hari ketiga kegiatan workshop ditutup oleh Bapak Rinto Teguh Santoso selaku Analis Eksekutif Senior Grup Penanganan APU PPT dan sekaligus menginfokan peserta terbaik Workshop pendampingan APU PPT Batch II Tahun 2022.


Artikel Terkait Lain