Pelaksanaan Training of Trainers (TOT) Pengawasan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk Kantor Pusat

Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (GPUT) bersinergi dengan Departemen Organisasi dan Sumber Daya Manusia (DOSM) telah menyelenggarakan kegiatan TOT Pengawasan Program APU PPT bagi Pengawas dan Perwakilan Satuan Kerja terkait APU PPT di Kantor Pusat. TOT tersebut dilaksanakan pada tanggal 17-18 Februari 2020 yang bertempat di Hotel Pullman Thamrin, Jakarta. TOT bertujuan agar peserta dapat memahami dasar hukum, latar belakang, dan teknik pengawasan program APU PPT dalam rangka mendukung implementasi pengawasan program APU PPT yang efektif di Sektor Jasa Keuangan serta dapat meningkatkan awareness dan kapabilitas pengawas di satuan kerja masing-masing terkait dengan pengawasan penerapan program APU. Metode yang digunakan pada TOT adalah lecturer, tanya jawab, dan praktik teknik pengawasan melalui studi kasus.

training of trainer 2a.jpg

Kegiatan TOT diikuti oleh 32 peserta yang berasal dari perwakilan satuan kerja pengawasan Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di Kantor Pusat, serta satuan kerja pendukung program APU PPT yaitu, Departemen Hukum (DHUK); Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan (DPIP); Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP); Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis (DPMK); Departemen Pengendalian Kualitas Perbankan (DPKP); Direktorat Pengawasan Transaksi Efek (DPTE); dan Direktorat Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan IKNB.

training of trainer 3a.jpg training of trainer 4a.jpg

Kegiatan TOT dibuka dengan penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan oleh Bapak Firman Yudiansyah selaku Analis Senior DOSM. Pembukaan kegiatan TOT dilanjutkan dengan penyampaian keynote speech oleh Bapak Imansyah selaku Deputi Komisioner Internasional dan Riset. Pada keynote speech-nya disampaikan bahwa OJK memiliki peran yang besar sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) dalam rezim APU PPT, khususnya terkait dengan pengawasan terhadap program APU PPT terhadap Sektor Jasa Keuangan. Selain itu, disampaikan juga bahwa Indonesia saat ini sedang menghadap Mutual Evaluation Review (MER) dalam rangka keanggotaan Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF). Mengingat pelaksanaan on-site visit pada bulan Maret 2020, pelaksanaan TOT menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan penguatan pengawasan program APU PPT di Satuan Kerja dan menjadi salah satu lengkah persiapan bagi Pengawas dan Satuan Kerja pendukung program APU PPT. Pada kesempatan tersebut, Bapak Imansyah menyampaikan agar seluruh Satuan Kerja dapat mendukung pelaksanaan MER Indonesia oleh FATF sehubungan dengan fakta bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara G-20 yang belum menjadi anggota FATF.

training of trainer 5a.jpg training of trainer 6a.jpg

TOT melibatkan Narasumber dari OJK yaitu Ibu Dewi Fadjarsarie selaku Analis Eksekutif Senior GPUT dan eksternal OJK yaitu Bapak Deni R. Tama selaku expert APU PPT dari industri.  Pada kesempatan tersebut, Ibu Dewi Fadjarsarie menyampaikan materi terkait pengawasan dan penegakan hukum terakait APU PPT yang efektif oleh Pengawas. Materi tersebut mencakup latar belakang Rekomendasi FATF; dasar sistem pengawasan yang efektif sesuai dengan Immediate Outcome 3; pemahaman terkait risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT); prinsip pengawasan yang dilakukan untuk memitigasi risiko TPPU/TPPT; pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dalam pengawasan (tergantung pada model pengawasan apakah integrated atau separated); remedial action yaitu langkah perbaikan yang diminta Pengawas untuk dilakukan terhadap PJK yang diawasinya. serta pengenaan pembinaan dan sanksi.

Dalam hal, terdapat temuan/kelemahan dan pelanggaran penerapan program APU PPT, Pengawas harus meminta PJK untuk melakukan perbaikan (corrective action/remedial) yang ditetapkan dalam periode tertentu untuk diselesaikan berdasarkan root cause dari permasalahan itu sendiri. Kegagalan PJK dalam memenuhi tindakan perbaikan, maka Pengawas harus mengenakan sanksi yang proporsional, disuasif dan efektif sehingga timbul kesadaran tidak hanya kepada PJK yang melakukan pelanggaran tetapi juga terhadap seluruh PJK dalam industri jasa keuangan sehingga terdapat perbaikan kultur kepatuhan dalam penerapan program APU PPT. Pengenaan sanksi juga sebaiknya diumumkan sehingga para pelaku pasar atau industri mengetahui dalam rangka peningkatan efektifitas penerapan program APU PPT. Pengawas harus menyadari tugas dan tanggung jawab OJK sebagai LPP dan perkembangan Rekomendasi FATF yang membawa konsekuensi terhadap pengawasan program APU PPT.

Adapun Bapak Deni R. Tama menyampaikan materi terkait audit pengawasan program APU PPT yang mencakup pengantar terkait penerapan program APU PPT; penerapan program APU PPT di industri; teknik pengawasan program APU PPT berbasis risiko; dan pembahasan studi kasus pengawasan program APU PPT yang telah dikerjakan oleh masing-masing peserta secara berkelompok. Adanya studi kasus ini memberikan gambaran nyata bagi peserta terkait dengan contoh-contoh kasus/temuan pada saat pengawasan program APU PPT mengingat contoh kasus yang diberikan diambil dari kasus asli yang pernah ditangani oleh narasumber.

Artikel Terkait Lain