Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) Lainnya Tahun 2022

Dalam rangka koordinasi kegiatan pengawasan kepatuhan bersama yang dilakukan oleh LPP dengan PPATK, telah diselenggarakan rapat koordinasi secara fisik di Kantor PPATK pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2022. Rapat koordinasi dihadiri oleh perwakilan dari OJK, Bank Indonesia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Adapun perwakilan dari OJK adalah Perwakilan Pengawas Perbankan dari Departemen Pengawasan Bank (DPB) 1, DPB 2, DPB 3, DPBS, dan Deputi Komisioner Regional (DKRG) selaku Koordinator Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Wilayah Barat & Timur; Perwakilan Pengawas Pasar Modal dari Direktorat Pengawasan Lembaga Efek (DPLE), Direktorat Pengelolaan Investasi (DPIV), dan Direktorat Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal (DLPM); Perwakilan Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dari Direktorat Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan (DASR), Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan (DPLP), dan Direktorat Pengawasan Dana Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan (DPDP);  serta Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (GPUT).

Rapat Tahunan LPP 2022 -1.jpgRapat dibuka oleh Bapak Maimirza selaku Deputi Bidang Pelaporan Dan Pengawasan Kepatuhan PPATK dengan menyampaikan bahwa pada tahun 2023, PPATK akan berfokus pada pendeteksian aliran dana menjelang Pemilu dan Mens Rea yaitu dengan melihat latar belakang dan niat Pihak Pelapor (PP) yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan. Isu terkait pengenaan sanksi dalam penyampaian Laporan ke PPATK telah menjadi concern Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). PPATK akan melakukan pembahasan bersama OJK secara bilateral untuk membahas isu terkait pengenaan sanksi dimaksud. PPATK akan lebih banyak memeriksa secara offsite dan mengurangi pelaksanaan joint audit serta PPATK akan melakukan pemeriksaan secara mandiri ke PJK untuk isu-isu khusus (audit khusus) terkait Pemilu yang tentunya akan dikomunikasikan dengan LPP termasuk dengan hasilnya. Hal ini pun akan dibahas secara bilateral dengan OJK.

Rapat Tahunan LPP 2022 -3.JPG

Selanjutnya, PPATK dan masing-masing LPP menyampaikan materi mencakup evaluasi hasil pengawasan tahun 2022 oleh LPP beserta kendala yang dihadapi; evaluasi joint audit antara LPP dengan PPATK tahun 2022 berikut pengenaan sanksi/denda terhadap pelanggaran; dan pembahasan rencana pengawasan LPP tahun 2023. Pada kesempatan tersebut, OJK menyampaikan hal-hal berikut:

a.    Legal framework pedoman pengawasan program APU PPT berbasis risiko untuk masing-masing jenis PJK berdasarkan Surat Edaran Dewan Komisioner (SEDK).

b.    Update pelaksanaan pengawasan program APU PPT tahun 2022 termasuk tindak lanjut berupa surat pembinaan dan pengenaan sanksi terhadap temuan/kelemahan dan hal lain terkait APU PPT.

c.    Informasi pelaksanaan capacity building yang telah diselenggarakan OJK terkait program APU PPT dengan target peserta PJK/Asosiasi, Masyarakat/Lembaga nasional, dan Internal OJK.

d.    Kendala pelaksanaan joint audit tahun 2022 mencakup:

  1. Beberapa pengolahan data hanya dilakukan oleh PPATK dan script pemeriksaan aspek kewajiban pelaporan tidak di share kepada Pengawas OJK.
  2. Pengawas OJK tidak memiliki daftar pihak yang terkait dengan Tindak Pidana Asal (TPA) untuk mengidentifikasi LTKM, sehingga sulit memetakan keterkaitan TPA dari suatu LTKM.
  3. Pengawas tidak memiliki akses secara lengkap dan sistem yang memadai untuk melihat rincian data yang disampaikan PJK ke drive PPATK sehingga menyebabkan keterbatasan informasi.
  4. Keterbatasan akses untuk mengetahui pihak lain dalam aliran dana masuk ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) melalui rekening bank yang berbeda.
  5. Kendala dalam mengidentifikasi nasabah yang masuk kategori PEP mengingat source data yang digunakan oleh Pengawas OJK, PPATK, dan PJK berbeda.
  6. Masih terdapat proses pemeriksaan yang dilakukan tidak secara face to face.

e.    Rencana pemeriksaan program APU PPT berbasis risiko termasuk rencana joint audit tematik OJK dan PPATK di tahun 2023 dengan fokus sebagai berikut:

  1. Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) di PJK termasuk kepatuhan targeted financial sanction (TFS), pencegahan penghindaran sanksi (sanction evasion), dan Trade based Money Laundering (TBML).
  2. Pencegahan Pendanaan Terorisme termasuk kepatuhan targeted financial sanction (TFS), pencegahan penghindaran sanksi (sanction evasion), dan isu risiko terkini TPPT.
  3. Penerapan Program APU, PPT, dan PPSPM pada Konglomerasi Keuangan.
  4. Pemeriksaan APU PPT yang berfokus pada kewajiban Beneficial Owner (BO) dan Politically Exposed Person (PEP).
  5. Pemeriksaan terhadap TPA Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan Perikanan termasuk tematik terhadap TPA Korupsi dan Narkotika.
  6. Fokus tersebut merupakan hal-hal yang menjadi concern Assessor pada pelaksanaan Mutual Evaluation Review (MER) oleh Financial Action Task Force (FATF) yang perlu ditindaklanjuti.

Fokus rencana pemeriksaan joint audit tahun 2023 yang disampaikan OJK secara umum telah sejalan dengan PPATK, namun perlu pembahasan lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaan secara pemeriksaan regular mencakup tematik TPA atau pemeriksaan khusus terkait tematik TPA tertentu. Hal tersebut mengingat, assessor MER FATF masih menganggap bahwa pemeriksaan tematik yang telah dilaksanakan oleh Indonesia merupakan bagian pemeriksaan reguler dan tidak ada pemeriksaan yang dilaksanakan khusus pada fokus tematik TPA saja. Pembahasan teknis terkait rencana joint audit OJK dan PPATK tahun 2023 akan dibahas lebih lanjut secara bilateral.

Rapat Tahunan LPP 2022 -4.JPG 

Rapat Tahunan LPP 2022 -5.JPG


Artikel Terkait Lain