Kegiatan Diskusi Implementasi Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023

Direktorat Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Otoritas Jasa Keuangan (Direktorat APU PPT OJK) berpartisipasi pada acara “Diskusi Implementasi Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK 8/2023) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pada Jumat, 24 November 2023 secara tatap muka di MAIPARK Ballroom, Gedung Permata Kuningan Lt.2, Jakarta.

AAUI Sosialisasi - 1.jpgKegiatan dimaksud bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pejabat/pegawai dari seluruh Perusahaan Asuransi Umum terhadap penerapan ketentuan POJK 8/2023 dan memastikan penerapan ketentuan yang applicable di perusahaan masing-masing. Kegiatan diskusi dimaksud dibuka oleh Bapak Dermawan Sebayang selaku Ketua Departemen dan Manajemen Risiko AAUI dan dihadiri oleh 105 orang peserta dari 70 Perusahaan Asuransi Umum.

Pada kesempatan tersebut, OJK diwakili oleh Bapak R. Rinto Teguh Santoso selaku Direktur APU PPT OJK, menyampaikan materi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, dan Penerapan POJK 8/2023. Terkait dengan materi Penerapan POJK 8/2023 adapun cakupan materi dimaksud yaitu Pelaporan kepada OJK meliputi Individual Risk Assessment (IRA); Penyesuaian Kebijakan dan Prosedur; Laporan rencana dan pengkinian data nasabah; dan tembusan laporan pemblokiran secara serta merta atau laporan nihil dari DTTOT dan DPPSPM melalui Sistem Informasi Program APU PPT (SIGAP); Kewajiban identifikasi, verifikasi dan pemantauan Beneficial Owner melalui Customer Due Diligence (CDD) atau Enhanced Due Diligence (EDD); Pelaporan kepada PPATK meliputi pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), dan Laporan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri (LTKL) yang disampaikan melalui aplikasi goAML; Manajemen Risiko terhadap Nasabah Korporasi yang Berisiko Tinggi termasuk dimiliki oleh Politically Exposed Person (PEP), serta Individual Risk Assessment (IRA) terkait contoh metodologi yang dapat digunakan, penyusunan, dan dasar pembuatan penilaian risiko

AAUI Sosialisasi - 2.jpgSecara umum, pelaksanaan kegiatan diskusi berjalan dengan efektif dan mendapat tanggapan aktif dari seluruh peserta ​terlihat dari pertanyaan yang disampaikan pada sesi diskusi dan tanya jawab.


Artikel Terkait Lain