In-House Training (IHT) Internalisasi National Risk Assessement (NRA) dan Sectoral Risk Assessment (SRA) serta Tindak Pidana Asal (TPA) Berisiko dalam Rangka Penguatan Pengawasan Program APU PPT

Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (GPUT) bersinergi dengan Departemen Organisasi dan Sumber Daya Manusia (DOSM) telah melaksanakan In-House Training (IHT) Internalisasi National Risk Assessement (NRA) dan Sectoral Risk Assessment (SRA) serta Tindak Pidana Asal (TPA) Berisiko dalam Rangka Penguatan Pengawasan Program APU PPT secara virtual melalui video conference. IHT diikuti oleh 67 Peserta perwakilan dari Satuan Kerja Pengawasan di Kantor Pusat dan Kantor Daerah serta Satuan Kerja pendukung APU PPT lainnya. Pelaksanaan IHT bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan pengawasan program APU PPT dan pengendalian kualitas pengawasan Sektor Jasa Keuangan sehingga terjadi kesetaraan dalam pelaksanaan pengawasan program APU PPT, khususnya terkait internalisasi NRA dan SRA serta pendalaman atas TPA berisiko serta teknik pemeriksaan tematik.

Iht NRA dan SRA - 1.PNG

Kegiatan IHT diawali dengan penyampaian sambutan dan keynote speech oleh Bapak Rinto Teguh Santoso selaku Analis Eksekutif Senior GPUT, sebagai perwakilan dari Kepala GPUT, yang menyampaikan bahwa OJK memiliki peran yang besar sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) dalam Rezim APU PPT, khususnya terkait pengawasan program APU PPT terhadap Sektor Jasa Keuangan. Selain itu, disampaikan juga bahwa Indonesia saat ini sedang menghadap Mutual Evaluation Review (MER) dalam rangka keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF) sehingga diperlukan peningkatan dan pemahaman Pengawas dalam melakukan internalisasi NRA dan SRA serta pemeriksaan secara tematik dalam pelaksanaan pengawasan program APU PPT yang juga merupakan salah satu highlight utama dari assessor pada pelaksanaan mock-up interview. Pada penutupan IHT, disampaikan pula penutupan oleh Bapak Mulyadi Husin selaku Analis Eksekutif GPUT yang menyampaikan agar kiranya hasil dari pelatihan dapat disampaikan sebagai sharing knowledge di masing-masing Satuan Kerja peserta.

Iht NRA dan SRA - 2.PNG

IHT dilaksanakan dalam bentuk penyampaian materi melalui ceramah (lecture), diskusi dan kegiatan kelompok terkait analisa dan pembahasan studi kasus, serta tanya jawab. IHT melibatkan Narasumber dari internal OJK, yaitu Fungsional Pengaturan, Riset dan Pengembangan GPUT untuk memaparkan materi terkait SRA, serta Narasumber eksternal untuk memaparkan materi terkait NRA, TPA Berisiko, dan metode serta teknik pemeriksaan tematik. Narasumber eksternal dimaksud merupakan perwakilan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak (DJP); Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK); Badan Narkotika Nasional (BNN); Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); dan Praktisi APU PPT, dengan rincian sebagai berikut:

Instansi/LembagaNama Narasumber
PPATK
  1. Vidyata Annisa selaku Analis Transaksi Keuangan
  2. Mardiansyah selaku Analisis Transaksi Keuangan Ahli Muda
  1. Budi Saiful Haris selaku Analis Transaksi Keuangan
  2. Ni Nyoman Ayu selaku Analis
Dimas Kenn Syahrir selaku Koordinator Pengawasan Kepatuhan PJK
KPKBudhi Sarumpaet selaku Jaksa Penuntut Umum Madya
BNNAli Ismail Marthadinata selaku Penyidik Ahli Muda
DJPFalih Alhusnieka selaku Kepala Seksi Pengawasan II (anggota penyusun NRA TPPU 2020 dan SRA Tindak Pidana Pajak 2017)
KLHK
  1. Antonius Sardjanto Setyo Nugroho selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Lingkungan Hidup
  2. Cepi Arifiana selaku Kasubdit Tindak Pidana Kehutanan
Praktisi APU PPT

Deni Ratno Tama

 

GPUT
  1. Adriane Wiryawan selaku Analis Junior
  2. Rifki Arif Budianto selaku Analis Junior

 

Cakupan materi dalam pelaksanaan IHT adalah sebagai berikut:

  1. Overview NRA Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) serta Pemanfaatan NRA TPPU dan TPPT-PPSPM bagi Pengawas dan Sektor Industri.
  2. Internalisasi Penerapan SRA SJK 2021.
  3. Pengenalan dan Pendalaman Risiko serta Strategi Penanganan TPPU dengan Predicate Crime Tindak Pidana Korupsi, Narkotika, Perpajakan, Kehutanan dan Keterkaitan dengan Satwa Liar, serta Lingkungan Hidup.
  4. Metode Pemeriksaan Terkait Kasus–kasus dengan Predicate Crime Tindak Pidana Korupsi, Narkotika, Perpajakan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
  5. Metode Pelaksanaan Thematic Supervision.
  6. Penerapan Risk Based Approach terkait Pengawasan Program APU PPT.
  7. Studi Kasus terkait Pemeriksaan.


Iht NRA dan SRA - 3.pngMeskipun dilaksanakan secara virtual, kegiatan berjalan secara interaktif dengan adanya praktik dan diskusi kelompok; dan banyaknya pertanyaan dari Peserta sehingga terjadi diskusi secara dua arah, termasuk pembahasan atas hasil studi kasus, dan praktik presentasi oleh Peserta. Melalui kegiatan IHT ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Pengawas dan secara langsung dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan pengawasan Program APU PPT.


Artikel Terkait Lain