Workshop Pengawasan Kepatuhan terhadap Aspek Kewajiban Pelaporan dengan Pengolahan Data Menggunakan Audit Command Language (ACL)

Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (GPUT) bersinergi dengan Departemen Organisasi dan Sumber Daya Manusia (DOSM) telah menyelenggarakan kegiatan Workshop Pengawasan Kepatuhan terhadap Aspek Kewajiban Pelaporan dengan Pengolahan Data Menggunakan ACL pada tanggal 19 s.d. 21 Oktober 2022 bertempat di Hotel InterContinental Jakarta Pondok Indah. Workshop melibatkan Narasumber dari Departemen Pengawasan Bank (DPB) OJK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta diikuti oleh 26 Pengawas dari Kantor Pusat, Kantor Regional, dan Kantor OJK.

Pelatihan bertujuan untuk meningkatan kompetensi Pengawas dalam melakukan pengawasan program APU PPT, agar Pengawas memiliki kemampuan pengawasan yang memadai khususnya pada aspek kewajiban pelaporan transaksi keuangan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) secara end-to-end. Cakupan pelatihan fokus pada pengawasan terhadap Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM), Transaksi Keuangan Tunai (TKT), dan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri (TKL).

IHT ACL 2022 - 1.PNGKegiatan diawali dengan penyampaian keynote speech Ibu Dewi Fadjarsarie H selaku Kepala GPUT yang menyampaikan:

  • Dalam pelaksanaan kewenangannya sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP), OJK khususnya Pengawas membutuhkan pengembangan kapasitas termasuk pada aspek pengawasan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan PJK kepada PPATK. Peningkatan kualitas pengawasan program APU PPT secara tidak langsung dapat memperkuat Rezim APU PPT dari sisi pencegahan yang juga berkaitan erat dengan proses keanggotaan Indonesia dalam Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).
  • Pada rangkaian pelaksanaan Mutual Evaluation Review (MER) Indonesia oleh FATF, terdapat concern dari assessor terkait pemeriksaan tematik untuk area berisiko Tinggi. Dalam hal ini, pemeriksaan terhadap kewajiban pelaporan transaksi keuangan merupakan salah satu aspek utama yang dapat mendukung pemeriksaan tematik, mengingat pola transaksi keuangan dapat dilihat sebagai trigger ataupun informasi atas suatu kasus.
  • Selain itu, perlu dilakukan pengecekan terhadap Beneficial Owner (BO) dan Politically Exposed Person (PEP); serta peningkatan perhatian terhadap Customer Due Diligence (CDD), khususnya terkait sanction evasion di mana pihak yang masuk pada sanction list cenderung menggunakan pihak lain (BO), yang dapat menjadi salah satu indikator pelaporan TKM terkait Pendanaan Terorisme.

IHT ACL 2022 - 2.PNG

Narasumber pada workshop merupakan perwakilan PPATK selaku Lembaga yang berwenang atas pelaporan transaksi keuangan untuk materi Dasar Hukum Pelaporan TKM, TKT, dan TKL; serta Narasumber dari DPB untuk materi terkait praktik pemeriksaan. Dalam hal ini, Pengajar dalam materi pengolahan data merupakan perwakilan OJK agar lebih applicable bagi Pengawas, mengingat perangkat dan cakupan permintaan data telah disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan data yang dimiliki OJK. Narasumber dan cakupan pemaparan secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Bapak Haryono Budhi Pamungkas dari PPATK memaparkan Dasar Hukum terkait LTKM, LTKT, dan LTKL.
  2. Ibu Dewi Sagita Pranata dan Bapak Robby Kurniawan dari DPB1 memaparkan materi terkait Identifikasi TKM Perbankan, Dasar Core Banking System serta Materi Dasar Open-source Intelligence, Identifikasi Kelengkapan Permintaan Data serta Database Profiling and Analyzing, dan Praktik Pemeriksaan LTKM.
  3. Bapak Andri Arfan, Bapak Mohamad Tri Wicaksono, dan Ibu Rahayu Rianti dari DPB3 memaparkan materi ketentuan, definisi, pengecualian, identifikasi, dan kerangka kerja TKT; serta praktik pemeriksaan LTKT.
  4. Bapak Abi Kistono dan Bapak Budi Saputra dari DPB2 memaparkan materi terkait ketentuan LTKL, data SWIFT dan XML yang digunakan, struktur XML goAML, demo penggunaan script dan langkah pemeriksaan LTKL.
  5. Bapak Bayu Endrasasana dari DPBS sebagai Narasumber pendamping pada keseluruhan sesi hands-on ACL.

IHT ACL 2022 - 3.PNGWorkshop dilaksanakan dalam bentuk penyampaian materi melalui ceramah (lecture), praktik ACL, diskusi dan kegiatan kelompok terkait studi kasus, serta tanya jawab. Pada pelaksanaan kegiatan dimaksud, peserta sangat aktif dan fokus, khususnya pada kegiatan praktik pemeriksaan. Selain itu, Peserta sangat antusias dalam pelaksanaan diskusi dan presentasi kelompok.

Kegiatan ditutup dengan penyampaian arahan oleh Bapak Mulyadi Husin selaku Analis Eksekutif GPUT dan Bapak Abi Kistono yang menyampaikan bahwa pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas SDM Pengawas sebagai salah satu kunci keberhasilan dari penerapan program APU PPT Sektor Jasa Keuangan. Selanjutnya disampaikan agar kiranya Pengawas dapat terus memanfaatkan dan mengasah keahlian pemeriksaan dengan menggunakan ACL dan agar hasil pelatihan dapat dilanjutkan dengan knowledge sharing pada Satuan Kerja masing-masing.


Artikel Terkait Lain