Focus Group Discussion Peran Pelaku Fintech dalam pencegahan TPPU dan TPPT

Grup Penanganan APU PPT (GPUT) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion mengenai Peran Pelaku FinTech dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (FGD APU PPT FinTech) pada tanggal 20 Desember 2018 di Jakarta. FGD APU PPT FinTech tersebut diselenggarakan dalam rangka persiapan penerapan dan pengawasan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di industri financial technology a yang akan berlaku efektif bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (peer to peer lending) pada tahun 2021.

Acara FGD APU PPT FinTech dibuka oleh Bapak Imansyah selaku Deputi Komisioner Internasional dan Riset, yang pada sambutannya dijelaskan mengenai pentingnya penerapan program APU PPT oleh para pelaku FinTech yang diharapkan dapat mendukung penguatan rezim APU PPT di Indonesia dan keberhasilan Mutual Evaluation Review (MER) Indonesia oleh Financial Action Task Force (FATF) untuk tujuan financial integrity sebagaimana digariskan oleh Financial Action Task Force on Anti Money Laundering (FATF). Selanjutnya, pada sesi diskusi panel disampaikan pemaparan dari empat narasumber yaitu:


  1. Bapak Kuseryansyah selaku Ketua Harian Asosiasi FinTech Indonesia, yang memaparkan mengenai proses bisinis industri peer to peer lending termasuk penerapan customer due diligence (CDD).
  2. Bapak Heinrich Vincent selaku CEO dan Co-Founder Bizhare.id, yang memaparkan mengenai proses bisnis pelaku Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (equity crowdfunding) termasuk penerapan CDD.
  3. Bapak Syahril Ramadhan selaku Ketua Kelompok Kerjasama Luar Negeri PPATK, yang menjelaskan kaitan dan kerentanan industri FinTech terhadap tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
  4. Ibu Dewi Fadjarsarie H. selaku Analis Eksekutif Senior GPUT, yang menjelaskan mengenai rezim APU PPT di Indonesia, standar internasional APU PPT serta bagaimana response dari FATF terkait emerging financial technology, serta point of concerns terkait penerapan program APU PPT di sektor jasa keuangan. 

FGD berjalan dengan lancar yang diikuti dengan diskusi aktif dari para peserta baik internal dan eksternal yang terdiri dari perwakilan Asosiasi FinTech Indonesia, Asosiasi FinTech Pendanaan Bersama Indonesia, Asosiasi FinTech Syariah Indonesia, PPATK, Grup Inovasi Keuangan Digital, Departemen Hukum, Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A, dan Departemen Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan IKNB.

Berdasarkan hasil FGD tersebut, secara umum disimpulkan bahwa diperlukan rapat koordinasi lebih lanjut untuk menyusun framework persiapan penerapan dan pengawasan program APU PPT pada FinTech. Adapun, usulan rencana tindak lanjut yang diidentifikasi diperlukan adalah:

  1. Penyusunan identifikasi dan penilaian risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme yang mungkin muncul dari bisnis Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Penyedia Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi;
  2. Penyusunan pedoman penerapan APU PPT berbasis risiko bagi para pelaku industri;
  3. Penyusunan pedoman pengawasan kepatuhan penerapan APU PPT berbasis risiko;
  4. Memasukkan pelaku FinTech sebagai salah satu Pihak Pelapor yang dapat melakukan pelaporan melalui sistem GRIPS PPATK; dan

Capacity Building terkait Penerapan Program APU PPT terkait dengan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, Aspek Kewajiban Pelaporan, Pengaturan Program APU PPT dan penerapan program APU PPT berbasis risiko (Risk Based Approach) yang akan diselenggarakan antara GPUT dan Asosiasi FinTech Indonesia.

FGD Fintech main 1.png

FGD Fintech main 2.png



Artikel Terkait Lain